Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:48 WIB

DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Bandar Lampung – (Lintasindonesiaone.com)-Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bakal kawal permasalahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang hingga tuntas.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian mengatakan, bahwa permasalahan TKBM ini berada pada internal .

“Inikan sebenarnya permasalah ada di internal mereka, maka dari itu kami meminta kepada Disnaker sebagai Mitra kami untuk segera secepat – cepatnya dapat menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Adrian saat diwawancara usai RDP. Kamis (20/05)

Adrian menjelaskan, jika sebagai wakil rakyat pihaknya juga bakal mengawal persoalan yang menyangkut hak – hak buruh hingga tuntas.

“Kami sebagai pengawas akan mengawal proses ini hingga selesai sesuai aturan yang ada, ” ucapnya

Sementara, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya beserta rombongan untuk meminta DPRD kota Bandar Lampung dapat menyelesaikan persoalan yang sudah dua tahun belum terselesaikan.

Baca Juga  Panti Wisma Ataraxis Peringati HANI 2021

“Pada hari ini kami di panggil oleh Komisi IV sesuai surat yang masuk ke F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) dan sangat kami apresiasi hal itu karena membahas upah yang tertinggal ditahun 2020 hingga 2021 , ” ungkapnya

Untuk itu, kata Agus, Wakil rakyat merupakan orang tua dari rakyat, karena memiliki otoritas hak untuk mengawasi.

“Dalam artian, Saya meminta kepada wakil rakyat untuk punya remot kontrol, supaya tidak ada lagi persaingan perang tarif kedepan, yang akan berdampak kepada buruh, ” katanya

Selain itu, sambung Agus, beberapa kali pihaknya pun melayangkan surat kepada APBMI untuk memecahkan suatu persoalan yang memang menjadi haknya, namun tidak pernah di balas dari sebelum adanya konflik.

Baca Juga  Dugaan Kasus Penahanan Seorang Sopir Ekspedisi Kini Memasuki Babak Baru

“Untuk menaikan upah buruh sekitar 4 persen atau sesuai dengan aturan KM-35 2007 dan setidaknya setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung.dan Alhamdulillah kenaikan 4 persen tadi sudah diputuskan oleh pimpinan rapat untuk segera secepatnya duduk bareng untuk menetapkan upah tersebut, “terangnya

Agus menerangkan ,selain menuntut kenaikan 4 persen,dirinya meminta pembayaran upah yang tertinggal segera di bayar sesuai data yang ada.

“Disitu juga mereka masih memiliki hutang piutang kepada koperasi TKBM yang dimiliki buruh , dan pada dasarnya RDP kali ini adalah kesepakan bersama, apa yang sudah menjadi tuntutan sudah jelas dan kami kembalikan sesuai aturan yang berlaku sesuai peraturan gubernur yang baru soal upah, “tutupnya

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta Penegak Hukum Usut Dugaan Praktik Pungutan liar di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Narkoba Di Tangkap

Hukum & Kriminal

DPRD Lampung Tengah Mengapriasi Ditreskrimun Polda Lampung tetapkan Rusliyanto dengan pasal berlapis

Hukum & Kriminal

Ali Kuku Dikabarkan Di Periksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Danah Hibah Koni

Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum InfoSOS Datangi Polda Tanya Terkait Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla

Hukum & Kriminal

Rehab Pembangunan Gedung Akademik Fakulas Ushulludin UIN Raden Intan Lampung diduga Di Korupsi ! APH Di Minta Turun Kelapangan

Hukum & Kriminal

Wow ,. BPK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Sebesar 5,2M Tidak Sesuai Peraturan