Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 9 Maret 2021 - 12:45 WIB

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

BandarLampung-(LintasindonesiaOne.com) -Team Kuasa Hukum Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) panjang beserta kantor hukum Ratna Wilis dan rekan Pelabuhan Panjang mendatangi Polda Lampung, Selasa, 09/03/2021.

Kedatangan Tim hukum koperasi TKBM ke polda Lampung dengan tujuan mempertanyakan terkait laporan penggelapan dana koperasi senilai Rp 22,4 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya dan 14 rekanan lain.

Pasalnya, mereka telah melapor ke Polda Lampung sejak tahun 2019 lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Selain kami memasukkan surat audiensi dan bertemu dengan Kapolda Lampung Irjen.Pol.Hendro Sugiatno untuk silaturahmi. Kami juga ingin mempertanyakan sampai sejauh mana penyelidikan kasus tersebut,”ujar Salah satu Tim Hukum Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang , Ali Akbar di kantor Polda Lampung.

Baca Juga  Lapor Bu Walikota 'Rehap RKB Terindikasi Rugikan Negara

Ia mempertanyakan kasus penggelapan yang menimpa mantan Ketua TKBN dan 14 rekanan lainnya yang sudah dilaporkan di Polda Lampung per tanggal 20/08/2019 lalu.

Tim Hukum TKBM meminta kejelasan dari kasus tersebut karena Tidak adanya perkembangan terkait laporan yang dibuat ini.

“Dan kami ingin meminta perkembangan terkait kemajuan dari laporan tersebut. Karna menurut kami tim hukum koprasi TKBM , MUA pihak pelapor, saksi-saksi dan tim audit sudah di periksa,” jelas Ali.

Ali mengatakan bahwa mantan ketua TKBM yang lama sudah meninggal tetapi masih terdapat 14 rekanan lainnya yang masih belum ditahan.

Ali dan tim serta para buruh berharap adanya tindak lanjut terkait laporan yang sudah lama terabaikan, karna menurutnya bukti sudah cukup.

Baca Juga  Dugaan Kasus Penahanan Seorang Sopir Ekspedisi Kini Memasuki Babak Baru

“Kami berharap kepada Kapolda baru bahwa adanya kepastian hukum terhadap laporan kami mksdny tindak lanjut menjadi tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. Karena menurut kami bukti dan kterangan sudah cukup,”jelasnya.

Ali mengatakan beberapa orang yang terlibat dalam penggelapan dana uang buruh tersebut.

“Ada Septa Prima sebagai Direktur yang dalam laporan audit Rp 8 miliar , Siti Yohana bendahara koprasi TKBN Rp 3 miliar , sekertaris Edwar Suhendar, dan masih ada rekanan yang lain,” tambahnya.

‘Mereka belum ada itikad baik untuk mengembalikan sejak tahun 2019 membuat Tim Hukum Koprasi TKBM mendatangi Polda Lampung dan meminta agar perkara tersebut segera dituntaskan, dikarenakan uang tersebut merupakan uang 1.221 buruh,”ucapnya.(rls/jal)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Lampung Tengah Di Duga Dianiaya Terkait Dugaan Hutang-Piutang

Hukum & Kriminal

PLN UID Lampung Ususnya UP3 Tanjung Karang Di Duga KKN Terkait Pergantian Meteran Tua

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi

Hukum & Kriminal

Luar Biasa Dana 500 Juta Untuk Amankan Aset di Kota Baru Jati Agung Diduga ‘Menguap’, Banyak Gedung Rusak dan Lahan Dikomersilkan

Kabar Lampung

Jelang Deklarasi, Tim Relawan PRABU Targetkan H-1 Selesai 100 Persen

Hukum & Kriminal

Diminta Lunasi SPP 12 Juta,. Wali Murid Syok, Gamapela Minta Sulpakar Jangan Diam  

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Tanggamus di Duga Lakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Izin

Hukum & Kriminal

SKAAP Minta Kejari Segerah Turun Tangan Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang di Bapenda Lampung