Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:08 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Di Tangkap

Bandar Lampung, (lintasindonesiaone)— Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan meringkus 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda.

Pelaku FA (48) ditangkap petugas pada Rabu (31/01/2024) pagi, di Jalan Tupai, Gang duku, Sidodadi, Kedaton Bandar Lampung, SP (26) ditangkap pada Senin (05/02/2024) sore, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sedangkan MF (36) diringkus di Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (06/02/2024).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti norkaba jenis sabu dengan total 835,88 gram, Pil Extacy 8.866 butir, Tembakau Sinte 1,50 gram dan serpihan pil extacy seberat 93,96 Gram.

Pengungkapan jaringan besar ini, berawal dari penangkapan pelaku FA (48), dari tangan pelaku, petugas menyita 1496 pil extacy, 3 paket sabu dengan berat 10,44 Gram dan 1 timbangan digital.

Baca Juga  Dit Polairut Polda Lampung Gagalkan Penjual Belian 6.800 Benih Lobster Secara Ilegal

Hasil pengembangan, petugas kemudian kembali berhasil meringkus pelaku SP (26), dan berhasil mengamankan 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting tembakau yang sudah terbakar.

“Dari penangkapan SP (26), kita dapati informasi jika pelaku telah mengirimkan 1000 butir extacy ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman ekspedisi” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/02/2024) siang.

Mengantongi informasi tersebut, kemudian petugas berangkat menuju Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, dan berhasil meringkus pelaku MF (36) sesaat setelah dirinya menerima paket berupa 1000 butir pil extacy dari kiriman pelaku SP (26).

Baca Juga  DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Tak sampai disitu, petugas kembali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 825,44 gram, pil excaty dengan total 7.370 butir, 1 buah timbangan digital dan 1 buah mesin press plastic yang disimpan oleh Pelaku MF (36) di rumah kontrakannya, di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari ketiga pelaku ini jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp. 4.214.400.000,-.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Riau.

“Saat diperiksa, Para pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan” jelasnya.

Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Luar Biasa, Puluhan Miliar proyek Normalisasi Sungai di Mesuji tahun 2019 diduga menyimpang

Hukum & Kriminal

Dugaan korupsi Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Jalan Rigid Beton di kampus ITTERA Kabupaten Lampung Selatan,. GERAM Segera Lapor Ke KPK

Hukum & Kriminal

FORWAKUM Siap Buat Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Hukum & Kriminal

Tiga Pemburu Liar Dibekuk di Way Kambas, Bawa Senpi Rakitan dan Daging Rusa

Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Mandek, 22 Petani di Way Kanan Berharap Polda Lampung Lanjutkan Kasus Perusakan Lahan

Hukum & Kriminal

Tak kapok Terkena OTT KPK Kini Pejabat PUPR Mesuji Berulah Lagi

Kabar Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor

Hukum & Kriminal

Dit Polairut Polda Lampung Gagalkan Penjual Belian 6.800 Benih Lobster Secara Ilegal