Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:10 WIB

Gamapela Meminta Penegak Hukum Usut Dugaan Praktik Pungutan liar di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS, -(lintasindonesiaone.com)-LSM Gamapela meminta penegak hukum mengusut dugaan praktik pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.

“Kami meminta penegak hukum proaktif melakukan penyelidikan dugaan pungli di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.Karena praktik pungli ini sangat memberatkan pelaku usaha, dan merugikan pemeritah daerah karena memicu PAD menguap,” ujar Ketua LSM Gamapela Lampung Tonny Bakri, Rabu 8 Desember 2021.

Apalagi kata Tonny, indikasi dugaan praktik pungli sudah jelas yakni dugaan setoran uang dalam pengurusan izin waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, serta pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang.

Apalagi pendirian izin tersebut sambung dia, juga diduga kuat menabrak aturan karena melebihi kuota yang ada dalam peraturan. “Indikasi sudah jelas ada info awal pungli pendirian waralaba dengan nilai sekitar Rp 30 an juta, dan dugaan menabrkan karena melebihi kuota. Penegak hukum bisa masuk dari info awal ini,” jelasnya.

Sebelumnya dugaan praktik pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus ternyata bukan hanya isapan jempol.

Baca Juga  DiDuga Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim Dinilai Sudah Melampaui Batas

Berdasarkan informasi yang didapat berjayanews.com terungkap praktik pungli pembuatan sebuah izin bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pos pendapatan daerah, karena diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Contohnya penerbitan nomor Induk berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 30- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis. Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrkan aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

Baca Juga  Robiatul Adawiyah, Nakodai PKB Kota Bnadar Lampung 2021-2026

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya. “Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sementara Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online. “Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (Jal)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Penahanan Seorang Sopir Ekspedisi Kini Memasuki Babak Baru

Hukum & Kriminal

DPRD Lampung Tengah Mengapriasi Ditreskrimun Polda Lampung tetapkan Rusliyanto dengan pasal berlapis

Hukum & Kriminal

SKAAP Minta Kejari Segerah Turun Tangan Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang di Bapenda Lampung

Hukum & Kriminal

PLN UID Lampung Ususnya UP3 Tanjung Karang Di Duga KKN Terkait Pergantian Meteran Tua

Hukum & Kriminal

Pemeriksaan Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) Di Laboratorium Diduga Di Korupsi

Hukum & Kriminal

Ali Kuku Dikabarkan Di Periksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Danah Hibah Koni

Hukum & Kriminal

DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Hukum & Kriminal

BALAK Berencana Melaporkan Dugaan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bappenda Provinsi Lampung