Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 16 September 2021 - 17:15 WIB

Ali Kuku Dikabarkan Di Periksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Danah Hibah Koni

BANDARLAMPUNG-(lintasinfonesiaone.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 30 miliar di KONI Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun nama pengurus teras KONI Lampung sudah diminta keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Termasuk Bendahara KONI Lampung Ir. Lilyana Ali V juga disebut-sebut sudah diminta keterangan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejakaan Tinggi Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan saat dikonfirmasi terkait nama bendahara KONI Lampung Liliyana Ali V yang diminta keterangan mengaku belum mengetahui pasti.

Andrie mengatakan sampai saaat ini dirinya belum mengetahui siapa saja yang diperiksa.

Namun kata dia, siapapun yang diminta keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi dana Hibah KONI Lampung pihaknya tidak bisa memberikan keterangan karena ada UU yang mengaturnya.

“Jadi siapapun yang diperiksa soal kasus ini, kami tidak bisa menyampaikannya ke publik karena masih penyelidikan dan itu tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ada UU-nya,” tegas Andrie.

Baca Juga  Gawaat ' Pengaspalan Menggunakan Dana APBD 5,8 M,. Pemborong Bilang Ini Masih Tahap Coba-Coba

Menurut Andrie, pihaknya bakal menyalahi aturan sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik jika membeberkan informasi yang saat ini masih di tingkat penyelidikan.

Andrie menambahkan, informasi mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya akan disampaikan setelah naik ke tahap penyidikan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, ini kan masih dalam tahap lidik (penyelidikan) bedakan dengan tahap sidik (penyidikan),” kata Andrie.

Bendahara KONI Lampung Ir. Lilyana Ali V yang juga pemilik rumah makan Kayu saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan terhadap dirinya ponselnya tidak diangkat meskipun aktif. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan untuk konfirmasi juga belum dibalas.

Diketahui Kejati Lampung sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pada dana hibah sebesar Rp 30 miliar yang diterima oleh KONI Lampung.

Baca Juga  Gamapela Minta Irjen Kemenag RI Turun Bongkar Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen Tidak Tetap di UIN Raden Intan

Dana itu bersumber dari Pemprov Lampung dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Lampung.

Dana hibah dari Pemprov Lampung dianggarkan sebesar Rp 60 miliar, namun pada tahap pertama baru disalurkan Rp 30 miliar.

Anggaran itu antara lain dipergunakan untuk persiapan menghadapi PON XX Papua dengan melibatkan 26 cabang olahraga yang sudah lolos PON.

Kejati melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam hal penyaluran atau penggunaan anggaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus seperti halnya korupsi.

Sejumlah orang sudah dimintai keterangan, termasuk mantan Kadispora Lampung Hannibal.

Ketika diperiksa pada Agustus 2021, Hannibal masih menjabat Kadispora. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Mandek, 22 Petani di Way Kanan Berharap Polda Lampung Lanjutkan Kasus Perusakan Lahan

Hukum & Kriminal

Gamapela Minta Penegak Hukum Segera Tangkap Aktor-Aktor Yang Terlibat Korupsi Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Diduga Tak Cukup Memiliki Modal , Pelaksana Proyek Mercusuar Bupati Winarti Terancam Molor

Hukum & Kriminal

Di duga proyek di Dispora Kota Bandar Lampung di Korupsi, LSM L@PAKK unjuk rasa di kantor Kejati Lampung.

Hukum & Kriminal

Proyek Pembangunan Balai Pertemuan di Lingkungan Agropark, Diduga Tak Sesuai Spek dan Ada Setoran Proyek

Hukum & Kriminal

Pemeriksaan Alat Polymerase Chain Reaction (PCR) Di Laboratorium Diduga Di Korupsi

Hukum & Kriminal

Proyek Dasar Baju Guru Se Tanggamus Diduga Dikerjakan Orang Dekat Bupati Berkolusi dengan Oknum Pejabat Disdik