Lampung Tengah -(lintasindonesiaone.com)- Lembaga DPRD Lampung tengah sangat mengaprisiasi reaksi cepat kinerja ditreskrimun Polda Lampung untuk mengungkap kasus penganiaya dengan mengeluarkan surat SPDP kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan serta tindakan tidak menyenangkan menimpa yunisa putra selaku anggota dewan Lampung tengah
Surat pemberitahuan di mulainya penyidikan (SPDP) tersebut melalui surat nomor (SPDP)/71/res.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2022
Dalam (SPDP) tersebut di sebut kan,pada hari Kamis (28/6/2022) telah di mulai penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan,pemerasan,dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di dusun Banjar Mulyo gunung sugih lampung tengah yang di mana di maksud dalam pasal 386 KUHP dan pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP
Tersangka rusliyanto alias Rusli bin Abdul Latif
Kuasa hukum pelapor yunisa putra,
Handoko,SH membenarkan pihak nya telah menerima SPDP
Tersebut sudah keluar sesuai dengan laporan klien kita kepolda Lampung imbuhnya
Dengan ada nya SPDP dari Polda Lampung kami seluruh anggota DPRD Lampung tengah sangat mengaprisiasi kenerja dit krimun Polda lampung yang sangat cepat memproses laporan saudara yunisa putra selaku anggota DPRD Lampung tengah dari partai Nasdem .



