Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Aliansi Masyarakat Lampung (AML) pertanyakan tidak ditahan nya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan sebagai tersangka bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dengan kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah sebesar Rp6.925.815.000.
ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH selaku Kepala DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Kemudian HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada DLH Bandarlampung 2019, 2020, 2021. Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada DLH Bandarlmpung tahun tersebut.
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.
Akan tetapi tidak ada penahanan terhadap ketiganya dan Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihak Kejati Lampung mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.
“Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” kata Hutamrin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat press rilis di Kejati Lampung, Senin 6 Maret 2023.
Menyikapi hal tersebut, Ketua AML, Sunawardi menyayangkan tindakan Kejati Lampung yang tidak menahan ketiga tersangka yang sudah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
“Harusnya mereka sudah ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sudah ada bukti kasus tersebut”, ujar Sunawardi kepada lintasindonesiaone.com, Rabu (8/3/2023).
Dia mengatakan, meski tersangka sudah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi sebesar Rp586.750.000, Kejati Lampung harus menahan tersangka agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Meski mereka koperatif, harusnya Kejati Lampung menahan mereka dan tidak tebang pilih apalagi kasus ini terbilang besar”, Kata Sunawardi. (ido)










