Home / Kabar Lampung

Rabu, 8 Maret 2023 - 19:04 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, AML Minta Kejati Lampung Jangan Tebang Pilih

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Aliansi Masyarakat Lampung (AML) pertanyakan tidak ditahan nya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan sebagai tersangka bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dengan kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah sebesar Rp6.925.815.000.

ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH selaku Kepala DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Kemudian HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada DLH Bandarlampung 2019, 2020, 2021. Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada DLH Bandarlmpung tahun tersebut.

Baca Juga  Kejari Mesuji Menggelar Kegiatan Penerangan Hukum JAGA Desa Terkait Pengelolaan ADD

Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

Akan tetapi tidak ada penahanan terhadap ketiganya dan Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihak Kejati Lampung mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

“Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan,” kata Hutamrin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung saat press rilis di Kejati Lampung, Senin 6 Maret 2023.

Menyikapi hal tersebut, Ketua AML, Sunawardi menyayangkan tindakan Kejati Lampung yang tidak menahan ketiga tersangka yang sudah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Baca Juga  Diduga Program Ketahanan Pangan Desa Fajar Baru di Sunat

“Harusnya mereka sudah ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sudah ada bukti kasus tersebut”, ujar Sunawardi kepada lintasindonesiaone.com, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, meski tersangka sudah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi sebesar Rp586.750.000, Kejati Lampung harus menahan tersangka agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Meski mereka koperatif, harusnya Kejati Lampung menahan mereka dan tidak tebang pilih apalagi kasus ini terbilang besar”, Kata Sunawardi. (ido)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Izin Bermasalah, Thanos KTV dan Mocking Bird Ditutup Sementara

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Bahas 4 Raperda Strategis 2026, Dari Wawasan Kebangsaan Hingga Perlindungan Guru

Kabar Lampung

Patroli Gabungan Diperkuat, Pemkot Bandar Lampung Fokus Cegah Tawuran dan Gangguan Keamanan Jalanan

Kabar Lampung

Tidak Sesuai Izin, Pemkot Bandarlampung Segel Angel’s Wing

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Kepemimpinan Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kabar Lampung

Wow Pantun Bunda Sungguh Penuh Makna “

Kabar Lampung

DPRD Minta Pemkot Bandarlampung Tindak Tegas Stockpile Batubara Ilegal

Kabar Lampung

Pansus P4GN DPRD Kota Bandar Lampung Kunjungi BNN RI Bahas Soal Raperda P4GN