Home / Kabar Lampung / Uncategorized

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:54 WIB

Izin Bermasalah, Thanos KTV dan Mocking Bird Ditutup Sementara

Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Diduga tidak kantongi izin yang sesuai, Thanos KTV dan Mocking Bird ditutup sementara, sampai kedua tempat hiburan tersebut melengkapi perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal tersebut terungkap saat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait ketertiban izin tempat hiburan malam diruang rapat dewan setempat, Selasa (21/2/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, Thanos KTV dan Mocking Bird diduga beroperasi tidak sesuai dengan izin serta diduga tidak memiliki izin minuman keras. Kedua tempat hiburan malam tersebut hanya mengantongi cafe dan resto atau karaoke, namun faktanya lebih cenderung menjual minuman keras.

“Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar tempat tersebut ditutup sementara. Silahkan selesaikan dulu kelengkapan izinnya, jika mereka masih membandel dan tetap beroperasi karena menganggap ada orang kuat dibelakangnya, kita tidal segan-segan meminta tempat tersebut untuk ditutup permanen”, ucap Sidik.

Terkait hal tersebut, Sidik juga mengatakan akan pihaknya akan memanggil tempat hiburan lain yang berkedok cafe dan resto, agar semua ketertiban izin dapat terjaga.

“Kami selaku wakil rakyat tidak menolak adanya investasi karena itu sangat penting, mengingat Bandarlampung menuju kota metropolitan. Namun semuanya harus tertib dan memiliki izin yang sesuai”, jelas Sidik.

Baca Juga  Komisi III DPRD Bahas Konsep Raperda Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi Temenggung dalam rapat memaparkan, izin minuman keras berdasarkan golongannya sesuai PP Nomor 74 tahun 2015 yang dibagi menjadi tiga golongan diantaranya golongan A dengan Kadar Etanol 1-5 persen, B 5-20 persen, C 20-55 persen.

“Dalam hal ini pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” kata Muhtadi.

Lebih lanjut, Muhtadi menjelaskan, ketentuan dalam penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya bisa di jual di tempat usaha, seperti bar, restoran, hotel yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan di bidang kepariwisataan, toko bebas bea dan tempat tertentu yang telah ditetapkan bupati/wali kota dan Gubernur yang tidak berdekatan dengan peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

“Thanos KTV ini memiliki usaha restoran dengan kursi yang disediakan berjumlah kurang dari 50. Artinya masuk dalam kategori menengah ke bawah. Jadi, apabila kegiatan usaha serupa tidak memiliki izin (NIB) maka akan dikenakan sanksi administrasi, yaitu pihak pengelola wajib mengurus NIB-nya hingga terbit,” kata Muhtadi.

Kemudian, terkait izin Mocking Bird memiliki dua jenis kegiatan usaha, berupa hotel dan penjualan minuman keras. Pihaknya meminta untuk segera diselesaikan perizinannya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Terhentinya Program MBG di Dua SD Sukarame

“Kami meminta hotel tersebut segera memperbaharui NIB, karena izin hotel nya belum memenuhi komitmen. Selain itu, izin menjual minuman beralkohol pun belum ada, baik golongan A, B maupun C”, ungkap Muhtadi.

Pada saat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Benny H Mansyur meminta pihak pengelola dan pemilik Thanos KTV dan Mocking Bird untuk tidak main-main terkait kelengkapan izin yang dimiliki.

“Kami tidak main-main, jika memang Thanos KTV dan Mocking Bird menantang atau mengabaikan apa yang telah kami sampaikan, ya silahkan saja, namun yang jelas untuk sementara ini, jika izinnya belum lengkap tempat tersebut akan kami tutup permanen. Kita disini bicara aturan bukan bicara siapa yang paling kuat”, Tegas Benny.

Sementara itu, Manager Thanos KTV dan Mocking Bird, mengatakan akan segera mengurus semua perizinan yang belum terpenuhi dan bersedia menutup sementara tempat usahanya seperti saran Komisi I DPRD.

“Dalam hal ini Thanos KTV di waktu sesingkat-singkat ini akan mengurus izin. Mengenai penutupan sementara ya kami ikut keputusan”, ujar Wahyu. (red)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

92 Dapur MBG Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Higiene, Keamanan Pangan Siswa Jadi Prioritas

Kabar Lampung

Banjir Jadi Sorotan, DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Lebih Fokus Penanganan

Uncategorized

Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024 Dipimpin Misgustini

Kabar Lampung

Reses di Sumur Batu, Yuni Karnelis Tampung Aspirasi Ibu-ibu terkait Penambahan Modal Usaha

Kabar Lampung

Di Duga Pengelolaan Di Ambil Alih Oleh Oknum Aparat 8 Buruh Bongkar Muat Terancam Kelaparan

Kabar Lampung

Dinilai Tidak Tepat, DPRD minta Pemkot Membatalkan Rekrutmen 30 Pegawai Honorer Baru

Kabar Lampung

Marindo Kurniawan Ikuti Peresmian Operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Bandar Lampung Panggil Manajemen Swiss-Belhotel soal Balita Tenggelam