Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) –
Baru diresmikan 2 hari yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segel tempat hiburan malam Angel’s Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Enggal, Kota Bandarlampung.
Hal tersebut lantaran izin pusat hiburan tersebut tidak sesuai dengan apa yang terapkan oleh pihak Angel’s Wing.
“Mereka izinnya kafe dan resto, dan tadi kita lihat ternyata berbeda dengan kenyataannya,” ujar Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana usa menyegel Angel’s Wing, Sabtu (4/2/2023).
Eva mengatakan, saat soft opening tempat hiburan malam tersebut berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, padahal hanya diberi izin hanya sampai pukul 10 malam.
Selain itu, diketahui di dalamnya pihak Angel’s Wing juga menjual minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi.
“Maka dari itu Bunda (sapaan Eva) bersama Kabid Perizinan, Kasatpol PP, dan bersama pejabat-pejabat lingkup Pemkot semua bunda panggil semua biar bisa ngeliat apa yang terjadi,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, Eva Dwiana menegaskan Angel’s Wing disegel hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kita merasa dibohongi dan ini untuk pelajaran bagi semuanya yang akan izin ke Pemkot itu harus sesuai dengan aturan. Kita tidak melarang untuk berusaha, tapi harus sesuai aturan,” tandasnya. (red)








