Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Oknum Mantan Kepala Desa Fajar Baru Kecamatan Panca Jaya Kebupaten Mesuji Saridan di Duga Gelapkan bantuan kambing domba program ketahanan pangan yang di anggaran dari Dana Desa tahun anggaran 2022, (3/11/2023).
Program ketahanan pangan ternak kambing sebanyak 88 ekor kambing domba senilai Rp. 142.046.000 yang akan di bagikan ke 8 kelompok di dalam perencanaan, Akan dibeli dan akan dibagikan 8 kelompok penerima bantuan kambing domba tersebut Diduga tidak ada.
Tak hanya itu, oknum mantan Kepala Desa Fajar Baru Saridan juga Memanipulasi data dan memalsukan tanda tangan berita acara laporan kematian hewan bantuan kambing domba yang sudah di bagikan kepada warga.
Oknum Kepala Desa Fajar Baru Saridan saat di kompirmasi awak media mengatakan program ketanganan pangan di tahun 2022 di Desa Fajar Baru yaitu berupa pengadaan kambing domba.
Semua sudah kita bagikan ke setiap warga yang terbentuk dalam 8 kelompok, dalam 1 kelompok itu ada 11 ekor kambing yang kita bagikan, 1 ekor kambing jantan dan 10 ekor kambing betina.
Saat awak media meminta ijin untuk melihat bantuan Kambing domba tersebut, Saridan tidak mengijinkan.
“Gak usah turun kelapangan mas kita ngobrol aja di sini,” ucap Saridan.
Di sini jelas ada dugaan Memanipulasi data dan memalsukan tanda tangan serta pembohong publik.
Sesuai dengan Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, maka akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. (*)








