BANDARLAMPUNG- (lintasindonesiaone.com)-Kasus penembakan terhadap DI Nelayan di Way Ratai yang diduga dilakukan Handi Saputra alias Koh Ahan hingga kini tak jelas kelanjutannya.
Kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung sejak Agustus 2020 hingga kini tak kunjung naik ke meja hijau.
Diketahui, Handi Saputra alias Koh Ahan melakukan aksi penembakan terhadap nelayan yang sedang mencari ikan di sekitar pulau miliknya di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 23 Juli 2020 lalu. Koh Ahan dikabarkan menembak ke udara dan ke arah laut dimana korbannya berinisial DI (26) tengah memancing di atas kapal motor.
Saat kejadian, korban DI yang tengah memancing bersama temannya didatangi Koh Ahan menggunakan speed boat dengan membawa senjata api dan mengusir mereka.
Koh Ahan dikabarkan memiliki Keramba Jaring Apung di perairan sekitar tempat terjadinya penembakan.
DI dan teman-temannya yang gugup mendengar letusan senjata api sempat panik dan kesulitan menghidupkan mesin kapal motor mereka.
“Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut. Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, Koh Ahan menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu,” ujar salahsatu sumber warga saat itu.
Tak lama kemudian mesin perahu hidupkan, DI dan temannya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan.
Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.
Menyikapi ini Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori mendesak Polda Lampung menuntaskan kasus ini dan tidak dipetieskan.
“Kita minta polda Lamung untuk menuntaskan kasus ini dan jangan dipetieskan, dan harus segera naik ke meja hijau karena sudah satu tahun lebih kasus ini tidak ada kabar,” kata Aan Ansori melalui siarn persnya kepada media, Jumat ( 6/8/2021).
Sampai berita ini diturunkan pihak Kapolda Lampung melalui kabid humas Kombes Zahwahani Pandra Arsyad belum bisa dihubungi. (jal).



