Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 24 Desember 2021 - 15:20 WIB

Gubernur Arinal Minta Soal Dugaan Salah Urus Dana PIP di SMKN 9 Dilaporkan ke PIhak Berwajib

Bandar Lampung-(lintasindonesiaone.com)- Gubenur Lampung Arinal Djunaidi buka suara terkait tindakan kepala SMKN 9 Bandar Lampung Suniyar yang diduga melakukan pelanggaran dalam penggelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar PIP.

“Kalau jika memang terjadi penyimpangan anda silahkan lapor ke polisi saja dan pihak yang bertanggungjawab,” ujar Arinal saat diminta komentarnya terkait dugaan penyimpangan penggelolaan dana PIP di SMKN 9 Bandar Lampung via WhatsApp

Arinal pun menyarankan wartawan untuk langsung bertanya kepada kepala dinas pendidikan Sulpakar dan pihak kepala sekolah.

Namun sayangnya Sulpakar yang diminta komentarnya tidak merespon.

Sebelumnya Kepala SMKN 9 Bandar Lampung Suniyar diduga melanggar aturan penerimaan penyaluran bantuan program Indonesia pintar (PIP) bagi siswa di SMKN 9.

Pasalnya Suniyar sebagai kepala sekolah diduga melakukan intimiasi kepada para siswa penerima program PIP melaui surat edaran yang meminta para siswa membuat surat pernyataan mengkuasakan untuk menerima bantuan langsung kepada kepala sekolah.

Baca Juga  Proyek Pembangunan Kebun Raya Itera Di Duga Ancur-Ancuran ' GERAM Minta APH Segera Panggil Pimpinan PT. Kreasindo Putra Bangsa

Menyikapi ini Ketua Gamapela Tonny Bakri menyayangkan tindakan yang dilakukan kepala sekolah tersebut.

Ia menduga surat edaran dan pernyataan tersebut mengindikasikan ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang telah dilakukan kepala sekolah.

“Kok bisa-bisanya kepala sekolah membuat edaran dan meminta para siswa penerima bantuan PIP membuat pernyataan yang meminta kepala sekolah mengambil dan menerima dana bantuan yang seharusnya ditujukan langsung kepada siswa, dan bukan dialihkan ke rekening atas nama kepala sekolah,” tegas Tonny, Rabu 22 Desember 2021

Berdasarkan dokumen yang diterima Gamapela, Kata Tonny pihaknya mendapati sejumlah berkas surat kuasa penerimaan dana bantuan antara siswa penerima bantuan PIP dan kepala sekolah.

Baca Juga  Puskesmas Hampir Saja Mencelakakan Warga Dengan Memberi Obat Kedaluarsa

Menurut Tonny di dalam pernyataan dinyatakan kepala sekolah Suniyar selaku pihak kedua diberikan kuasa oleh siswa untuk penandatangan slip penarikan pengambilan uang secara tunai dan membukukannya ke rekening pribadi kepala sekolah.

“Ini kan jelas janggal, kenapa harus ada surat kuasa dan uang masuk rekening pribadi. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Tonny.

Sementara Kepala Sekolah Suniyar yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya membenarkan telah menerima kuasa dari sejumlah murid untuk menerima pencairan dana bantuan PIP. Namun hal itu tanpa paksaan

“Kalau paksaan itu tidak ada, karena saya banyak kerjaan. Memang ada sebagian yang mengkuasakan kepada saya karena kalau semua ke bank ribet,” tegas Suniyar saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu 22 Desember 2021. (JL)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gamapela Minta Irjen Kemenag RI Turun Bongkar Dugaan Kecurangan Seleksi Dosen Tidak Tetap di UIN Raden Intan

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi

Hukum & Kriminal

Di Duga Rugikan PAD, BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Kebocoran Di Labkesda

Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Lampung Tengah Di Duga Dianiaya Terkait Dugaan Hutang-Piutang

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta Penegak Hukum Usut Dugaan Praktik Pungutan liar di Dinas DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

Satu Tahun Kasus Penembakan Nelayan di Way Ratai Tak Kunjung ke Meja Hijau, Forwakum Minta Polda Tuntaskan 

Hukum & Kriminal

DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Hukum & Kriminal

LMPI Tanggamus Kawal Proses Hukum Penganiayaan warga Cukuh Balak Tanggamus