Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 2 September 2022 - 11:32 WIB

Tiga Tahun Mandek, 22 Petani di Way Kanan Berharap Polda Lampung Lanjutkan Kasus Perusakan Lahan

WAYKANAN– Polda Lampung berjanji melakukan gelar perkara terkait kasus perusakan dan pengusuran tanaman milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Direktur Reserse kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengrusakan kebun mereka.

“Proses berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum Selanjutnya” Kata Kombes Reynold, kepada awak media. Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penyelidikan laporan 22 petani di Way Kanan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lahan milik 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan.

Para petani tersebut melaporkan perusakan lahan yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan berinisial DAI bersama Sahlan cs pada 2019 lalu.

Baca Juga  Rehab Pembangunan Gedung Akademik Fakulas Ushulludin UIN Raden Intan Lampung diduga Di Korupsi ! APH Di Minta Turun Kelapangan

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung juga telah memeriksa setidaknya puluhan saksi termasuk anggota DPRD Way Kanan sudah diminta keterangan Polda Lampung pada Rabu 28 Oktober 2021.

Namun perkara ini sempat terhenti karena penyidik Polda Lampung masih menunggu putusan MA terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Kini putusan Mahkamah Agung terkait status lahan tersebut sudah keluar dan para petani sangat berharap Polda Lampung melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

“Para petani berharap keadilan kepada penegak hukum, dan kami berharap penyidik bisa kembali melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini karena putusan MA sudah keluar dan kami serahkan ke penyidik,” ujar kuasa hukum para petani Anton Heri kepada awak media, Jumat (2/9/2022)

Baca Juga  Subdit V Ditrimsus Polda Lampung kembali Melanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dengan Terlapor Feni Ardila

Anton menjelaskan berdasarkan putusan MA Nomor : 1794.K/Pdt/2022 isiinya menolak permohonan kasasi yang dilakukan Sahlan cs.

Dengan putusan MA lahan seluas 26 hektare di Kampung Negara Mulya sudah sah milik 22 petani dan putusan MA tersebut juga menjadi pintu masuk penyidik Polda Lampung membongkar praktik mafia tanah di Waykanan.

“Kami duga praktik mafia tanah sudah semena-mena mereka merampas dan merusak lahan kebun milik warga Kampung Negara Mulya, penyidik Polda Lampung harus berani membongkar praktik ini sebagai efek jera,” pungkasnya.

Sementara Doni Ahmad Ira selaku anggota DPRD Way Kanan selaku selaku terlapor yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Oknum Kasubag Diduga Kuasi Proyek Fisik di Kemenang Lampung

Hukum & Kriminal

DPRD Lampung Tengah Mengapriasi Ditreskrimun Polda Lampung tetapkan Rusliyanto dengan pasal berlapis

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Di duga proyek di Dispora Kota Bandar Lampung di Korupsi, LSM L@PAKK unjuk rasa di kantor Kejati Lampung.

Hukum & Kriminal

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

Hukum & Kriminal

LSM Gamapela Melaporkan Dugaan Pungutan liar di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

PLN UID Lampung Ususnya UP3 Tanjung Karang Di Duga KKN Terkait Pergantian Meteran Tua