Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:45 WIB

LSM Gamapela Melaporkan Dugaan Pungutan liar di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS-(lintasindonesiaone.com)-LSM Gamapela melaporkan dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus, ke aparat penegak hukum.

“Kita sudah resmi melaporkan dugaan pungli di Dinas Satu Pintu Tanggamus ke aparat penegak hukum, dalam hal ini ke kejati dan kejari Tanggamus sudah kita tembuskan,” ujar Ketua Gamapela Tony Bakrie, Kamis 16 Desember 2021

Tony meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pihaknya sehingga ada efek jera dari praktik pungli tersebut.

“Kita sangat berharap penegak hukum untuk menindalanjuti dan mengusut dugaan praktik pungli ini. Harus ada efek jera terhadap pelakunya. Makanya kami melaor termasuk ada oknum yang menjadi king makernya di dinas itu sudah kita sebut,” tukasnya

Sebelumnya diketahui Gamapela mengungkap dugaan pungli di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.

Indikasi dugaan praktik pungli yakni berupa dugaan setoran uang dalam pengurusan izin izin diantaranya izin pendirian waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, serta pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang.

Apalagi pendirian izin tersebut sambung dia, diduga kuat menabrak aturan karena melebihi kuota yang ada dalam peraturan.

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat Terkait LKPJ Walikota Bandar Lampung

“Indikasi sudah jelas ada info awal pungli pendirian waralaba dengan nilai sekitar Rp 30 an juta, dan dugaan menabrak aturan karena melebihi kuota.

Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pos pendapatan daerah, karena diduga menguap masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

Contohnya penerbitan nomor Induk berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 30- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Contohnya waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang yang semuanya menabrak aturan karena melebihi kuota,” tegas sumber ujar salahsatu pelaku usaha yang minta namanya dirahasiakan, Selasa 7 Desember 2021.

Dugaan pungli bukan hanya pada NIB tapi juga pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

Baca Juga  Rapat Dengar Pendapat Berakhir Deadlock ; A. Faanzir Zarami Kami Akan Layangkan Surat ke Satgas Mafia Tanah,BPN RI dan Ke Presiden Jokowi

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya.

“Itu lagi biaya pasag banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Sementara Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.

“Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan Selasa 7 Desember 2021.

Dia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,” pungkasnya. (Jal)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terkait Dugaan Penyebaraan Berita Bohong oleh FA , Yusdianto Percayakan Kepada Polisi

Kabar Lampung

Jelang Deklarasi, Tim Relawan PRABU Targetkan H-1 Selesai 100 Persen

Hukum & Kriminal

DiDuga Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim Dinilai Sudah Melampaui Batas

Hukum & Kriminal

Ketua Lap@kk ,. kami Akan Lapor ke Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Provinsi Lampung

Hukum & Kriminal

BALAK Minta Penegak Hukum Segerah Tangkap Oknum Dugaan Ilegal Loging Di Hutan Lindung Register 39 Blok V Kabupaten Tanggamus

Hukum & Kriminal

SKAAP Minta Kejari Segerah Turun Tangan Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Barang di Bapenda Lampung

Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Mulai Pelajari Proyek Simpang Penawar Yang Diduga Sarat Akan KKN Oleh Gamapela

Hukum & Kriminal

Gamapela Apresiasi kinerja Kejati Untuk Bongkar Aktor Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni