Home / Kabar Lampung

Minggu, 6 Maret 2022 - 11:47 WIB

Kejar Target PAD, Dispora Provinsi Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi ke Pedagang di Kawasan Stadion Pahoman 

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com) -Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah asli daerah di tahun 2022.

Salahsatunya dari stadion Pahoman Bandar lampung yang kini penggelolaannya telah diambil alih dari Pemkot Bandar Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPT PKOR Way Halim Heris Meyusef pasca diambil alih maka pemrov telah mengambil langkah meningkatkan PAD dengan mensosialisasikan Perda nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp. 300 ribu, ” kata Heris kepada awak media, seusai rapat bersama pengurus dan pedagang di sekitar Stadion Pahoman, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga  Pemdes Adimulyo Bangun Peningkatan Jalan Base C dari Dana Desa (DD) Tahun 2023

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD.

Selain sewa lahan ada juga tarif sewa stadion untuk kegiatan olahraga sebesar Rp. 150.000 selama 2 jam, untuk club umum Rp. 500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp. 200 ribu selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi yang mengatasnamakan UPT. Dispora, hal itu merupakan pungutan liar yang dilakukan oknum bukan dari bagian UPTD.

Baca Juga  Lapor Bu Walikota 'Rehap RKB Terindikasi Rugikan Negara

“Kalau ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” kata dia.

Terkait tarif retribusi bagi pedagang di kawasan sekitar Stadion pahoman , kata Heris masih tahap negosiasi karena pedagang meminta keringanan sewa lahan di masa pandemi covid 19. “Kami masih mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa, Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait”, pungkasnya. (Jal).

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Apresiasi Ketegasan Walikota Dalam Menutup Tempat Usaha Yang Bermasalah

Kabar Lampung

Bawaslu Mesuji menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Antikorupsi, Persiapan MCSP KPK RI 2026 Mulai Dimatangkan

Kabar Lampung

Dalam RDP Bersama DPRD, Dinas PPPA Bandar Lampung Beberkan Dampak Serius Kecanduan Gadget pada Anak

Kabar Lampung

DPRD Beri Catatan pada LKPJ Walikota Bandar Lampung Tahun 2021

Kabar Lampung

2 Pekan Perkim Sapu Bersih Kabel Semrawut di Bandar Lampung, Jalan Protokol hingga Gang Jadi Sasaran

Kabar Lampung

Ketua BPD PHRI Lampung, Handitya Narapati SZP Dampingi Sjachroedin ZP Terima Kunjugan PJ. Gubernur

Kabar Lampung

Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen