Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:04 WIB

Lapor Bu Walikota ‘Rehap RKB Terindikasi Rugikan Negara

Bandar Lampung- (lintasindonesiaone.com)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung menemukan adanya pertanggungjawaban pekerjaan rehab ruang kelas di lima sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 461 juta rupiah.

Diketahui Pemkot Bandar Lampung tahun 2020 memperoleh DAK fisik dengan anggaran Rp 10,081,585,700 untuk kegiatan perawatan bangunan dan gedung sekolah dan terealiasi sampai termin II sebesar Rp 7,057 miliar atau 70 persen dari anggaran.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap DAK Fisik Dinas Pendidikan di SMPN 4 Bandar Lampung, SMPN 5 Bandar Lampung, SMPN 37 Bandar Lampung, SDN 1 Negeri olak Gading dan SDN Gotong Royong, ditemukan ada pertanggungjawaban yang tidak dibuat oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S )

Baca Juga  Dugaan korupsi Pekerjaan Infrastruktur Pembangunan Jalan Rigid Beton di kampus ITTERA Kabupaten Lampung Selatan,. GERAM Segera Lapor Ke KPK

Pasalnya ada bukti pertanggungjawaban yang diduga tidak sah benar dan valid serta terdapat pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenaranya. Pasalnya bukti pengeluaran berupa kuitansi nota pembelian maupun bukti pembayaraan lain yang disampikan penyedia sebagai bahan pada laporan tersebut tidak sah.

Karena pengeluaran riil atas pembangunan fisik pekerjaan yang bisa didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya hanya sebesar Rp 178.809.500. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,004,446.633 miliar tidak dilengkapi bukti pengeluaran berupa kuitnasi nota pembelian maupun bukti pembayaran yang sah lainnya

Selain itu dalam temuannya BPK juga mengungkap adanya pihak sekolah yang tidak bisa menujukan seluruh kartu indetitas tenaga tukang yang terlibat dalam pekerjaan rehab ruang kelas

Baca Juga  Rehab Pembangunan Gedung Akademik Fakulas Ushulludin UIN Raden Intan Lampung diduga Di Korupsi ! APH Di Minta Turun Kelapangan

Adanya sejumlah permasalahan diatas mengakibatkan ada kelebihan pembayaran atas pelaksanan pekerjaan sebesar Rp 461.051.864,00

Dengan temuan itu PPK diminta untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp 461.051.864,00 dan menyetokan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana Novel mengatakan atas temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. “Kita sudah ada STS sudah dikembalika,” ujarnya singkat. (ony)

1. SMPN 4 Bandar Lampung sebesar Rp 174.155.254,00

2. SMPN 5 Bandar Lampung sebesar rRp 58.143.459

3. SMPN 37 Bandar Lampung Rp 91.472.368,00

4. SDN 1 Negeri Olak Gading Rp 64.827.115,00

5. SDN Gotong Royong Rp 72. 453.668

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Panti Wisma Ataraxis Peringati HANI 2021

Hukum & Kriminal

Belum Juga Selesai Proyek, Rigid Beton Kebun Raya Itera Senilai Rp 16 Miliar Sudah Pada Retak Dan Akan Dibongkar

Hukum & Kriminal

Wow ,. BPK Temukan Dugaan Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Sebesar 5,2M Tidak Sesuai Peraturan

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Gamapela ,. Kejati Ayo Usut Dugaan Pungutan Liar DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus

Kabar Lampung

Jelang Deklarasi, Tim Relawan PRABU Targetkan H-1 Selesai 100 Persen

Hukum & Kriminal

Gamapela Apresiasi kinerja Kejati Untuk Bongkar Aktor Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus