Home / Kabar Lampung

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:21 WIB

Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen

BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, memaparkan hasil hearing dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait persoalan parkir di Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kamis (27/2/2026).

Agus menegaskan bahwa persoalan parkir menjadi perhatian serius DPRD. Menurutnya, pesatnya pembangunan gedung, hotel, dan pusat usaha di Kota Bandar Lampung harus diimbangi dengan penyediaan lahan parkir yang memadai.

“Kami sudah beberapa kali membahas tata kelola parkir bersama Dishub, termasuk kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi fokus kami. Pembangunan yang cepat harus diikuti ketersediaan parkir yang cukup,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawasubur, Enggal, terkait penggunaan badan jalan sebagai area parkir, khususnya di jalur arteri Jalan Raden Intan. Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Kamboja yang dinilai cukup rawan karena terdapat rel dan area pemakaman di sekitarnya.

Baca Juga  Trimakasih Amir Han Dan Jumbo Sefood Atas Bantuannya

“Ini jalur vital. Jika terjadi penumpukan kendaraan di kawasan yang sempit, tentu berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut, Komisi III juga menyoroti penggunaan lahan parkir di Hotel Amalia yang disewa untuk kebutuhan parkir karyawan dan aktivitas di kantor BRI Raden Intan.

Regional Bisnis Support BRI, Arief Amiruddin, menjelaskan bahwa penyewaan lahan tersebut dilakukan oleh koperasi karyawan sebagai pihak ketiga.

“Yang menyewa adalah koperasi secara individu. Koperasi hanya memfasilitasi karyawan yang ingin parkir dekat kantor. Tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan,” jelas Arief.

Ia menambahkan bahwa tidak terdapat kontrak antara BRI dengan pengelola lahan parkir tersebut.

“Kontraknya bukan dengan BRI, melainkan koperasi karyawan yang berdiri sendiri sebagai pihak ketiga,” katanya.

Namun langkah penyewaan lahan tersebut mendapat kritik dari anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi. Ia menilai kebijakan tersebut bukan solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga  Masterplan Penanganan Banjir Bandar Lampung Ditargetkan Rampung 2026, Susun Strategi Jangka Panjang Pengendalian Air

“Menyewa lahan parkir bukan solusi, malah bisa memunculkan masalah baru. Sewa parkir itu 1.000 persen salah,” tegas Yuhadi.

Menurutnya, sebagai gedung layanan publik yang berada di jalur arteri dan kawasan padat, BRI seharusnya memiliki fasilitas parkir sendiri yang memadai, bukan bergantung pada skema sewa pihak ketiga.

Komisi III DPRD Bandar Lampung pun mendorong BRI menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk opsi pembelian lahan untuk dijadikan area parkir permanen. Untuk jangka pendek, BRI diminta memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan.

“Jika lahannya memungkinkan untuk dibeli dan ditata menjadi area parkir, itu bentuk iktikad baik yang kami harapkan. Ini juga menjadi imbauan bagi gedung, bangunan, dan hotel lain agar persoalan parkir benar-benar diperhatikan,” tutup Agus.

DPRD berharap langkah konkret segera direalisasikan agar persoalan parkir di jalur arteri tersebut tidak kembali menimbulkan keresahan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Bahas Blank Spot Area, Kominfo Mesuji Undang TBG dan IOH

Kabar Lampung

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung rapat kerja dengan Sekretariat DPRD

Kabar Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

Kabar Lampung

Tender PLTSa Bandar Lampung Dibuka, Proyek Ditarget Beroperasi 2028

Kabar Lampung

Perbaikan Jalan Hanoman Masuk Tahap Pengecoran, Pemkot Bangun Saluran Penampungan Air

Kabar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan WTP

Kabar Lampung

Woow UIN Tambah Lagi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perkawinan

Kabar Lampung

Gandhi Liyorba Indra Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua APPMBGI Lampung