Bandar Lampung-DPRD menggelar sidang paripurna dalam rangka pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Periode 2016-2021, di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 9/2/2021
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, H. Wiyadi. SP. MM
Sementara Naskah Pengumuman Tentang Berakhirnya Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Periode 2016-2021 dibacakan oleh Wakil Ketua II, Aep Saripudin, SP
Dalam sidang tersebu Wiyadi mengatakan sidang paripurna pengumuman masa akhir jabatan Kepala Daerah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dokumen ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Lampung sebagai persyaratan usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri, ujar Wiyadi – (rls/jal)








