BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com) -Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah asli daerah di tahun 2022.
Salahsatunya dari stadion Pahoman Bandar lampung yang kini penggelolaannya telah diambil alih dari Pemkot Bandar Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Kepala UPT PKOR Way Halim Heris Meyusef pasca diambil alih maka pemrov telah mengambil langkah meningkatkan PAD dengan mensosialisasikan Perda nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.
“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp. 300 ribu, ” kata Heris kepada awak media, seusai rapat bersama pengurus dan pedagang di sekitar Stadion Pahoman, Sabtu (5/3/2022).
Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD.
Selain sewa lahan ada juga tarif sewa stadion untuk kegiatan olahraga sebesar Rp. 150.000 selama 2 jam, untuk club umum Rp. 500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp. 200 ribu selama 2 jam.
Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi yang mengatasnamakan UPT. Dispora, hal itu merupakan pungutan liar yang dilakukan oknum bukan dari bagian UPTD.
“Kalau ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” kata dia.
Terkait tarif retribusi bagi pedagang di kawasan sekitar Stadion pahoman , kata Heris masih tahap negosiasi karena pedagang meminta keringanan sewa lahan di masa pandemi covid 19. “Kami masih mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa, Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait”, pungkasnya. (Jal).







