Home / Kabar Lampung

Minggu, 6 Maret 2022 - 11:47 WIB

Kejar Target PAD, Dispora Provinsi Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi ke Pedagang di Kawasan Stadion Pahoman 

BANDARLAMPUNG-(lintasindonesiaone.com) -Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah asli daerah di tahun 2022.

Salahsatunya dari stadion Pahoman Bandar lampung yang kini penggelolaannya telah diambil alih dari Pemkot Bandar Lampung kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Kepala UPT PKOR Way Halim Heris Meyusef pasca diambil alih maka pemrov telah mengambil langkah meningkatkan PAD dengan mensosialisasikan Perda nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua retribusi daerah No 3 Tahun 2011.

“Jadi perda tersebut membahas pajak restribusi di Provinsi Lampung khususnya pedagang yang menempati lahan dengan ukuran 2X3 meter sebesar Rp. 300 ribu, ” kata Heris kepada awak media, seusai rapat bersama pengurus dan pedagang di sekitar Stadion Pahoman, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga  Pansus P4GN DPRD Kota Bandar Lampung Kunjungi BNN RI Bahas Soal Raperda P4GN

Heris menjelaskan pajak restribusi sudah sesuai aturan Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD.

Selain sewa lahan ada juga tarif sewa stadion untuk kegiatan olahraga sebesar Rp. 150.000 selama 2 jam, untuk club umum Rp. 500 ribu selama 2 jam dan exhibition sebesar Rp. 200 ribu selama 2 jam.

Oleh karena itu, terkait adanya kwitansi yang mengatasnamakan UPT. Dispora, hal itu merupakan pungutan liar yang dilakukan oknum bukan dari bagian UPTD.

Baca Juga  Terkait DuGaan Korupsi Pengondisian Proyek Plang Nama Sekolah Dasar Dan Menengah Sebesar 2,294 miliar Pejabat Setempat Bungkam

“Kalau ada oknum tersebut boleh laporkan ke pengurus atau ke Dispora Lampung. Kita resmi retribusi sesuai mekanisme, ” kata dia.

Terkait tarif retribusi bagi pedagang di kawasan sekitar Stadion pahoman , kata Heris masih tahap negosiasi karena pedagang meminta keringanan sewa lahan di masa pandemi covid 19. “Kami masih mengakomodasi keinginan para pedagang dalam hal keringanan tarif retribusi sewa, Dispora Lampung akan segera membahas dengan OPD terkait”, pungkasnya. (Jal).

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Aksi Tawuran Pelajar Telan Korban, Pihak Keluarga Berharap Polisi Tidak Main Mata Dengan Tersangka

Kabar Lampung

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Nilai Kebangsaan di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung

Kabar Lampung

Gamapela Mendesak Pemkot untuk Memastikan Tidak Adanya Diskriminasi dalam Penindakan Pelanggaran PPKM.

Kabar Lampung

Peringati HUT Dharma Karya Dhika Ke-78 Rutan Kelas IIB Krui Ikuti Seminar Nasional Secara Virtual

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Kabar Lampung

Semarak HUT RI Ke-78 Tahun, Warga RT 04 Kelurahan Sumberrejo Bandarlampung Gelar Upacara dan Lomba Kemerdekaan

Kabar Lampung

Kasat Pol PP Bandarlampung Imbau Masyarakat Tidak Bermain-main di Sekitar Kolam Tugu Pengantin

Kabar Lampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa yang Belum Diterima di SMP Negeri