Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung panggil Provider Nusanet terkait masalah kebakaran salah satu rumah warga di Kelurahan Palapa, Blok D, No 3 pada tanggal 04 Januari 2023, yang diduga kuat dipicu akibat gesekan kabel optik milik Nusanet yang menempel pada kabel milik PLN.
Berdasarkan pengakuan pemilik rumah, Yuli menceritakan berdasarkan keterangan para saksi mata yaitu para tetangga, melihat para petugas Nusanet memasang perangkat kabel mereka di tiang beton milik PLN dan menarik-narik kabel fiber optik yang mana kabel tersebut tersangkut dikabel PLN yang berada di dekat atap rumah saya dan sesaat itu pula percikan api muncul.
“Ada dua rumah yang kebakaran, tapi yang hangus habis terbakar itu rumah saya, awalnya tetangga melihat ada pekerjaan pemasangan kabel Nusanet pada tiang PLN, dalam pemasangan itu mereka menimpah kabel PLN dan disitu terjadi gesekan kabel tersebut sehingga menimbulkan percikan api,” ujar Yuli usai hearing di Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Senin (10/04/2023).
Berdasarkan fakta yang ada, pihak Nusanet telah memasang perangkat kotak ODP di tiang beton milik PLN, yang mana pihak PLN dalam rapat kemarin menjelaskan bahwa itu tidak dapat dibenarkan dan PLN tidak ada kerja sama dengan Nusanet.
“Kami meminta ke DPRD Kota Bandarlampung untuk menindak tegas perusahaan Nusanet karena telah membahayakan masyarakat dengan adanya peristiwa kebakaran rumah kami, selain itu ada juga seorang warga Kelurahan Gajah Mada yang tersangkut kabel internet tersebut dan sampai saat ini masih di rawat di Rumah Sakit,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Perusahaan Nusanet, Guruh mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian, ia tidak yakin bahwa akibat kebakaran ini adalah faktor pemasangan kabel optik milik Nusanet.
“Sekarang lagi diproses, jadi tunggu aja hasilnya, kita sudah dipanggil oleh pihak kepolisian jadi kita serahkan saja prosesnya ke pihak kepolisian. Ada dugaan bahwa itu faktor kabel kami, makanya kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” Kata Guruh.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Siddik Efendi menuturkan pihaknya akan mengecek izin penarikan kabel milik Nusanet tersebut.
“Kami akan ngecek izinnya terlebih dahulu, jika benar penarikan kabel tersebut tidak berizin, kami akan berhentikan pengerjaannya,” ucap Siddik.
Diketahui, Pada tanggal 13 September 2022, Pemkot Kota Bandarlampung telah mengeluarkan Himbauan larangan pemasangan kabel dan penanaman tiang optik diseluruh Kota Bandarlampung.








