BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2045 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (16/9/2026).
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan arah kebijakan perumahan dan penataan kawasan permukiman di Kota Bandar Lampung untuk 20 tahun mendatang. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung penyediaan hunian layak dan sehat, mengurangi kawasan kumuh, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui regulasi ini, pembangunan perumahan diharapkan memiliki arah yang terencana dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penataan kawasan permukiman juga menjadi bagian penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang seiring dengan perkembangan Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pengaturan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui regulasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah.
“Penataan dan pengendalian perumahan permukiman perlu diatur dalam bentuk regulasi yang memudahkan pemerintah daerah untuk menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Eva.
Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung memperoleh bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2026. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Dengan disahkannya Raperda RP3KP 2026–2045, DPRD Kota Bandar Lampung menuntaskan salah satu tahapan penting dalam pembentukan regulasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Tahap selanjutnya adalah memastikan kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam program yang terarah dan berkelanjutan.
Implementasi regulasi ini akan menjadi perhatian dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang, penanganan kawasan kumuh, serta perluasan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait diperlukan agar rencana pembangunan jangka panjang tersebut dapat berjalan sesuai sasaran.
(ADV)












