BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Seluruh rancangan tersebut diminta melalui kajian mendalam sebelum memasuki pembahasan lanjutan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan enam raperda inisiatif tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (8/9/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Enam raperda yang diusulkan DPRD meliputi penyelenggaraan toleransi masyarakat, perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman 2025–2045, penyelenggaraan gizi, Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung, serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Beragamnya materi yang diusulkan menunjukkan cakupan regulasi yang menjadi perhatian legislatif, mulai dari kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik hingga penataan kawasan permukiman serta penguatan lembaga keuangan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Eva Dwiana meminta agar keenam raperda dikaji secara komprehensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) bersama tim raperda eksekutif. Pengkajian diperlukan untuk menyempurnakan substansi rancangan sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
Eva menegaskan, proses pembahasan harus memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Raperda tersebut perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Eva.
Melalui tahapan tersebut, DPRD dan pemerintah kota diharapkan dapat menyelaraskan substansi setiap rancangan, baik dari aspek hukum maupun kebutuhan pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, raperda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memiliki kejelasan landasan hukum dan dapat diterapkan secara efektif.
Eva berharap keenam raperda inisiatif DPRD tersebut dapat segera dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang menempatkan DPRD sebagai pengusul regulasi sekaligus mitra pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan Kota Bandar Lampung.
(ADV)












