BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung. Pembahasan tingkat I ini menjadi bagian dari proses legislasi untuk mengkaji landasan hukum, kelayakan investasi, serta potensi manfaat penyertaan modal bagi keuangan daerah.
Pembahasan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat investasi sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah dan pembangunan ekonomi.
“Penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Eva.

Menurutnya, kebijakan penyertaan modal pada Bank Lampung juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen. Meski demikian, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kelayakan investasi, potensi pengembalian, risiko, serta kondisi keuangan perusahaan.
Eva menegaskan bahwa pengelolaan investasi daerah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian, serta memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, dan kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” katanya.
Dalam konteks pembahasan di DPRD, aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting untuk dicermati sebelum raperda memasuki tahapan selanjutnya. Penyertaan modal menggunakan keuangan daerah sehingga kebijakannya perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan pertimbangan investasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eva menyebut, pembentukan peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelaksanaan penyertaan modal berjalan tertib secara administratif.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegasnya.
Setelah penyampaian pemandangan umum oleh delapan fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Lampung.
Tahapan pembahasan selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah kota untuk mendalami substansi regulasi, termasuk memastikan pertimbangan kelayakan investasi dan manfaatnya bagi keuangan daerah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Adapun besaran penyertaan modal yang direncanakan serta proyeksi dividen yang berpotensi diterima Pemerintah Kota Bandar Lampung belum disebutkan dalam informasi rapat tersebut.
(ADV)












