Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme tahunan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi Amarullah, yang mewakili Wali Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Dedi Amarullah menyampaikan bahwa LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.

Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ ini menjadi gambaran capaian kinerja pemerintah daerah sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum berjalan maksimal sesuai target. Namun hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan pada tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik dan mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menutup sambutannya, Dedi Amarullah berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin guna mendukung kemajuan Kota Bandar Lampung.
Rapat paripurna tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD untuk memberikan rekomendasi sebagai masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. (ADV)








