Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 6 Agustus 2021 - 14:19 WIB

Satu Tahun Kasus Penembakan Nelayan di Way Ratai Tak Kunjung ke Meja Hijau, Forwakum Minta Polda Tuntaskan 

BANDARLAMPUNG- (lintasindonesiaone.com)-Kasus penembakan terhadap DI Nelayan di Way Ratai yang diduga dilakukan Handi Saputra alias Koh Ahan hingga kini tak jelas kelanjutannya.

Kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung sejak Agustus 2020 hingga kini tak kunjung naik ke meja hijau.

Diketahui, Handi Saputra alias Koh Ahan melakukan aksi penembakan terhadap nelayan yang sedang mencari ikan di sekitar pulau miliknya di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 23 Juli 2020 lalu. Koh Ahan dikabarkan menembak ke udara dan ke arah laut dimana korbannya berinisial DI (26) tengah memancing di atas kapal motor.

Saat kejadian, korban DI yang tengah memancing bersama temannya didatangi Koh Ahan menggunakan speed boat dengan membawa senjata api dan mengusir mereka.

Baca Juga  Di Duga Rugikan PAD, BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Kebocoran Di Labkesda

Koh Ahan dikabarkan memiliki Keramba Jaring Apung di perairan sekitar tempat terjadinya penembakan.

DI dan teman-temannya yang gugup mendengar letusan senjata api sempat panik dan kesulitan menghidupkan mesin kapal motor mereka.

“Awalnya penembak tadi menembaki menggunakan pistol ke arah udara dan ke laut. Selanjutnya karena peluru pistol tadi habis, Koh Ahan menembaki lagi menggunakan senjata Laras panjang dari jarak sekitar 3 meter ke arah perahu,” ujar salahsatu sumber warga saat itu.

Tak lama kemudian mesin perahu hidupkan, DI dan temannya pun pergi meninggalkan lokasi penembakan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada 28 Agustus 2020 dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/VIII/2020/LPG/SPKT Polda Lampung.

Menyikapi ini Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori mendesak Polda Lampung menuntaskan kasus ini dan tidak dipetieskan.

“Kita minta polda Lamung untuk menuntaskan kasus ini dan jangan dipetieskan, dan harus segera naik ke meja hijau karena sudah satu tahun lebih kasus ini tidak ada kabar,” kata Aan Ansori melalui siarn persnya kepada media, Jumat ( 6/8/2021).

Sampai berita ini diturunkan pihak Kapolda Lampung melalui kabid  humas Kombes Zahwahani Pandra Arsyad belum bisa dihubungi. (jal).

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pemberhentian Sepihak Disnaker Langsung Kirim Tim ke PT.CIOMAS ADISATWA

Hukum & Kriminal

Luar Biasa, Puluhan Miliar proyek Normalisasi Sungai di Mesuji tahun 2019 diduga menyimpang

Hukum & Kriminal

Belum Juga Selesai Proyek, Rigid Beton Kebun Raya Itera Senilai Rp 16 Miliar Sudah Pada Retak Dan Akan Dibongkar

Hukum & Kriminal

DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Hukum & Kriminal

Diminta Lunasi SPP 12 Juta,. Wali Murid Syok, Gamapela Minta Sulpakar Jangan Diam  

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Hukum & Kriminal

Di Duga Menunggak Pajak Restoran, Rumah makan Begadang Dua Dan Bakso Sony Di Segel

Hukum & Kriminal

FORWAKUM Siap Buat Laporan Pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung