Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 9 Juni 2021 - 06:40 WIB

Di Duga Menunggak Pajak Restoran, Rumah makan Begadang Dua Dan Bakso Sony Di Segel

BANDAR LAMPUNG- (lintasindonesiaone.com) Di duga tidak taat dalam pembayaran pajak Pemkot Bandarlampung mengambil tindakan tegas dengan menyegel 4 rumah makan yang menunggak pajak restoran dan tidak optimal menggunakan tipping box (alat perekam otomatis pembayaran pajak), Selasa (8/6/2021).

Ke empat rumah makan yang di segel itu Bakso Sony di jalan Woltermongisidi, Begadang 2 jalan Diponegoro, Padang Jaya jalan Jend. Soedirman dan Geprek Bensu di jalan Teuku Umar.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Umar selaku ketua tim penyegelan, ke empat rumah makan tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018.
“Ini kita tutup sementara. Kita kasih waktu selama tiga hari karena tegas dalam Perwali di pasal 4 ayat dua wajib pajak dilarang menggunkan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha selain yang telah dipasang alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha oleh BPPRD,” jelasnya usai melakukan penyegelan, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum InfoSOS Datangi Polda Tanya Terkait Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla

Karena ke empat tempat usaha tersebut tidak menggunakan tipping box secara optimal dalam transaksi usahanya dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah melakuan tugasnya sebagai mana tercantum dalam Perwali maka Pemkot bertindak tegas.

“Pelanggarannya karena tempat usaha itu tidak menggunakan tipping box yang sudah disediakan pemerintah. Selain BPPRD sudah melaksanakan aturan dalam Perwali pada pasal 9 yaitu melakukan teguran baik itu lisan dan tulisan dan dalam pasal tersebut juga ada ancamannya yaitu penghentian sementara kegiatan. Ini yang sekarang kami laksanakan,” ungkap Umar.

Baca Juga  Belum Juga Selesai Proyek, Rigid Beton Kebun Raya Itera Senilai Rp 16 Miliar Sudah Pada Retak Dan Akan Dibongkar

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Umar menjelaskan segel bisa dillepas apabila pemilik tempat usaha itu membuat surat pernyataan akan menggunakan tipping box secara optimal.

“Kalau mereka bersedia membuat pernyataan mengoptimalkan penggunaan tipping box dalam transaksi usahanya, ya segel kita buka. Dan kita minta ke depan mereka jangan main-main lagi karena alat (tipping box) itu bisa kita pantau kok dari kantor Pemkot,” ujar Umar (rls)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Panti Wisma Ataraxis Peringati HANI 2021

Hukum & Kriminal

Gamapela Meminta APH Segera Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Terkait Dugaan Pungli di DPMPTSP Kabupaten Taggamus

Hukum & Kriminal

Tiga Pemburu Liar Dibekuk di Way Kambas, Bawa Senpi Rakitan dan Daging Rusa

Hukum & Kriminal

Pemberhentian Sepihak Disnaker Langsung Kirim Tim ke PT.CIOMAS ADISATWA

Hukum & Kriminal

Jabatan Kepala Kanwil Lampung Layak Dicopot, Geram Ungkap Dugaan Kesalahaan Juanda Naim,   

Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Penahanan Seorang Sopir Ekspedisi Kini Memasuki Babak Baru

Hukum & Kriminal

Diduga Tak Cukup Memiliki Modal , Pelaksana Proyek Mercusuar Bupati Winarti Terancam Molor

Kabar Lampung

Jelang Deklarasi, Tim Relawan PRABU Targetkan H-1 Selesai 100 Persen