Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 5 Agustus 2021 - 15:04 WIB

Lapor Bu Walikota ‘Rehap RKB Terindikasi Rugikan Negara

Bandar Lampung- (lintasindonesiaone.com)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung menemukan adanya pertanggungjawaban pekerjaan rehab ruang kelas di lima sekolah di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 461 juta rupiah.

Diketahui Pemkot Bandar Lampung tahun 2020 memperoleh DAK fisik dengan anggaran Rp 10,081,585,700 untuk kegiatan perawatan bangunan dan gedung sekolah dan terealiasi sampai termin II sebesar Rp 7,057 miliar atau 70 persen dari anggaran.

Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap DAK Fisik Dinas Pendidikan di SMPN 4 Bandar Lampung, SMPN 5 Bandar Lampung, SMPN 37 Bandar Lampung, SDN 1 Negeri olak Gading dan SDN Gotong Royong, ditemukan ada pertanggungjawaban yang tidak dibuat oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S )

Baca Juga  DPRD Minta BKD Segera Keluarkan SK PPPK Guru Bandar Lampung

Pasalnya ada bukti pertanggungjawaban yang diduga tidak sah benar dan valid serta terdapat pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenaranya. Pasalnya bukti pengeluaran berupa kuitansi nota pembelian maupun bukti pembayaraan lain yang disampikan penyedia sebagai bahan pada laporan tersebut tidak sah.

Karena pengeluaran riil atas pembangunan fisik pekerjaan yang bisa didukung bukti pertanggungjawaban sebenarnya hanya sebesar Rp 178.809.500. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2,004,446.633 miliar tidak dilengkapi bukti pengeluaran berupa kuitnasi nota pembelian maupun bukti pembayaran yang sah lainnya

Selain itu dalam temuannya BPK juga mengungkap adanya pihak sekolah yang tidak bisa menujukan seluruh kartu indetitas tenaga tukang yang terlibat dalam pekerjaan rehab ruang kelas

Baca Juga  DPMPTSP Tanggamus di Duga Lakukan Pungutan Liar Dalam Pembuatan Izin

Adanya sejumlah permasalahan diatas mengakibatkan ada kelebihan pembayaran atas pelaksanan pekerjaan sebesar Rp 461.051.864,00

Dengan temuan itu PPK diminta untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp 461.051.864,00 dan menyetokan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana Novel mengatakan atas temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. “Kita sudah ada STS sudah dikembalika,” ujarnya singkat. (ony)

1. SMPN 4 Bandar Lampung sebesar Rp 174.155.254,00

2. SMPN 5 Bandar Lampung sebesar rRp 58.143.459

3. SMPN 37 Bandar Lampung Rp 91.472.368,00

4. SDN 1 Negeri Olak Gading Rp 64.827.115,00

5. SDN Gotong Royong Rp 72. 453.668

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

PLN UID Lampung Ususnya UP3 Tanjung Karang Di Duga KKN Terkait Pergantian Meteran Tua

Hukum & Kriminal

Tak kapok Terkena OTT KPK Kini Pejabat PUPR Mesuji Berulah Lagi

Hukum & Kriminal

Proyek Pembangunan Kebun Raya Itera Di Duga Ancur-Ancuran ‘ GERAM Minta APH Segera Panggil Pimpinan PT. Kreasindo Putra Bangsa

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum InfoSOS Datangi Polda Tanya Terkait Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla

Hukum & Kriminal

Dua Tahun Sudah Tak Ada KeJelasan , Kuasa Hukum TKBM Akan Ngadu ke Mabes Polri Terkait Dugaan Penggelapan Dana BPJS

Hukum & Kriminal

DPRD Lampung Tengah Mengapriasi Ditreskrimun Polda Lampung tetapkan Rusliyanto dengan pasal berlapis