Home / ADVERTORIAL

Kamis, 17 September 2026 - 00:31 WIB

DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda RP3KP 2026–2045, Penataan Permukiman Jadi Fokus 20 Tahun

BANDAR LAMPUNG — DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2026–2045 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (16/9/2026).

Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penyusunan arah kebijakan perumahan dan penataan kawasan permukiman di Kota Bandar Lampung untuk 20 tahun mendatang. Regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung penyediaan hunian layak dan sehat, mengurangi kawasan kumuh, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melalui regulasi ini, pembangunan perumahan diharapkan memiliki arah yang terencana dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penataan kawasan permukiman juga menjadi bagian penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang seiring dengan perkembangan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pengaturan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman melalui regulasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Penataan dan pengendalian perumahan permukiman perlu diatur dalam bentuk regulasi yang memudahkan pemerintah daerah untuk menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Eva.

Dalam kesempatan tersebut, Eva juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung memperoleh bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2026. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Bahas RAPBD 2027 Senilai Rp2,841 Triliun, Prioritas Belanja Jadi Sorotan

Dengan disahkannya Raperda RP3KP 2026–2045, DPRD Kota Bandar Lampung menuntaskan salah satu tahapan penting dalam pembentukan regulasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Tahap selanjutnya adalah memastikan kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam program yang terarah dan berkelanjutan.

Implementasi regulasi ini akan menjadi perhatian dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang, penanganan kawasan kumuh, serta perluasan akses masyarakat terhadap hunian yang layak. Konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait diperlukan agar rencana pembangunan jangka panjang tersebut dapat berjalan sesuai sasaran.

(ADV)

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Sepakati Kenaikan Target PAD Rp311,6 Miliar

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Bahas RAPBD 2027 Senilai Rp2,841 Triliun, Prioritas Belanja Jadi Sorotan

ADVERTORIAL

Pajak Daerah Beres, DPRD Bandar Lampung Fokus Bongkar Dampak Finansial

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Tuntaskan Pembahasan APBD Perubahan 2026, Penanganan Banjir Jadi Prioritas

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Ajukan Enam Raperda Inisiatif, Regulasi Diminta Dikaji Mendalam

ADVERTORIAL

Paripurna DPRD Bandar Lampung, Penyampaian LKPJ 2025 Penuh Evaluasi Kinerja

ADVERTORIAL

DPRD Bandar Lampung Bahas Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung, Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan