BANDAR LAMPUNG – Minimnya penerangan jalan di tanjakan PJR, Jalan Ir. Sutami, memicu perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung terkait keselamatan warga dan penggunaan anggaran Pajak Penerangan Jalan (PJU).
Anggota Komisi III, Yuhadi, menegaskan kondisi gelap di jalur tersebut sangat berisiko, apalagi arus kendaraan berat seperti truk dan mobil angkutan barang cukup padat. Kondisi ini semakin kritis menjelang bulan Ramadan ketika aktivitas malam masyarakat meningkat.
“Jangan sampai rakyat Kota Bandar Lampung jadi korban karena malam hari gelap. Pemerintah harus punya langkah konkret,” tegas Yuhadi.
Masalah Administrasi dan Serah Terima
Yuhadi menyoroti ketidakjelasan administrasi serah terima PJU antara Dinas PU dan Dinas Perhubungan. Menurutnya, masalah ini membuat penanganan penerangan jalan terhambat.
“Kalau memang sudah diserahkan ke Dishub, ya harus diserahterimakan secara resmi. Jangan PU sudah melepas, tapi administrasinya belum tuntas. Akhirnya Dishub terkendala,” jelasnya.
Akuntabilitas Pajak PJU
Anggota dewan ini juga menekankan bahwa masyarakat telah membayar pajak penerangan jalan setiap bulan melalui rekening listrik, namun masih banyak ruas jalan tetap gelap.
“Uang rakyat masuk ke kas daerah, nilainya miliaran rupiah. Tapi feedback-nya masih banyak jalan gelap. Pemerintah tidak boleh menarik pajak tanpa memberikan pelayanan maksimal,” ujar Yuhadi.
Langkah DPRD
Komisi III meminta Dishub segera melakukan:
Verifikasi ruas jalan yang membutuhkan PJU.
Evaluasi kondisi PJU yang ada.
Inventarisasi jumlah titik gelap dan anggaran yang dibutuhkan untuk penerangan.
Yuhadi menegaskan DPRD akan terus mendorong pemerintah kota menyelesaikan persoalan administrasi dan teknis agar titik rawan kecelakaan seperti tanjakan PJR segera terang, demi keselamatan masyarakat dan akuntabilitas penggunaan pajak.







