Home / Kabar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 16:25 WIB

KNPI Desak Wali Kota Segel Permanen Viper Cafe, Bar & Resto, ‘Jangan Mau Diatur Investor!’

BANDAR LAMPUNG – Tekanan terhadap rencana operasional Viper Cafe, Bar & Resto di Jalan Gatot Subroto semakin memuncak. KNPI Kota Bandar Lampung secara resmi melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Bandar Lampung agar segera menutup permanen lokasi tersebut jika terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Tempat yang digadang-gadang akan menjadi tempat hiburan terbesar di Sumatera ini dinilai telah menyepelekan regulasi daerah karena bangunan fisik sudah berdiri megah meskipun legalitasnya masih dipertanyakan.

Ketua KNPI Bandar Lampung, Erlan Heryanto, menegaskan bahwa pemuda Bandar Lampung tidak akan tinggal diam melihat adanya investor yang merasa “kebal hukum”. Ia meminta pemerintah tidak berkompromi demi mengejar investasi jika harus mengorbankan ketertiban administrasi.
“Jika manajemen tetap membandel dan memaksa beroperasi tanpa dokumen legal, kami siap mengorganisir seluruh elemen pemuda untuk turun ke jalan. Selesaikan dulu perizinannya, jangan semau-mau,” tegas Erlan dengan nada tinggi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Strategi Penurunan Pengangguran Lewat Pelatihan Vokasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Kejanggalan semakin mencuat setelah Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Wilson, mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan bangunan hiburan malam berskala besar tersebut.
“Yang mana? Saya tidak tahu. Memang iya jadi tempat hiburan terbesar di Sumatera?” tanya Wilson dengan heran. Meski begitu, ia menegaskan secara normatif bahwa seharusnya bangunan tidak boleh berdiri sebelum seluruh izin rampung. “Iya seharusnya sebelum ada bangunan, izin harus sudah lengkap,” tambahnya.

Baca Juga  Jihan Nurlela Buka Pasar Murah di Gisting, Anggaran Jalan Tanggamus 2026 Naik Jadi Rp81,76 Miliar

Munculnya bangunan megah tanpa sepengetahuan pejabat teras Pemkot memicu dugaan adanya “main mata” antara pihak pengelola dengan oknum tertentu di internal pemerintahan. Diduga kuat, proses perizinan tidak melalui mekanisme semestinya sehingga bangunan bisa berdiri tegak tanpa terdeteksi pimpinan kota.
KNPI kini menunggu nyali Wali Kota untuk memberikan sanksi tegas sebagaimana kasus tempat hiburan lain yang sebelumnya pernah disegel karena pelanggaran serupa. (Nda)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Eva Dwiana Hadiri Festival Karnaval Nusantara APEKSI XVIII di Medan

Kabar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini Soroti Degradasi Moral Generasi Muda

Kabar Lampung

KWRI Bandarlampung Kecam Tindakan Pengawal Bupati Lampung Selatan Ajak Wartawan Berkelahi

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Lonjakan Kasus HIV, Minta Pemkot Perkuat Pencegahan

Kabar Lampung

Tapping Box Ditetapkan Sebagai Alat Kontrol Pajak Hotel, DPRD Bandar Lampung Dorong Transparansi

Kabar Lampung

Hutang Pemkot Menumpuk, FPKS Minta Target PAD Lebih Rasional dan Terukur

Kabar Lampung

Ditanya Soal Temuan BPK, Kepala SMPN 4 Bandar Lampung Saya Harus Koordinasi Buda Eka Dulu

Kabar Lampung

Menyikapi Surat Terbuka dari Juwendra Asdiasyah untuk Wali Kota Bandar Lampung