Home / Kabar Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:11 WIB

Dinilai Tidak Sah, Yayasan Bhakti IMI Lampung Ajukan Pembatalan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

BANDARLAMPUNG– Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kirim surat ke Pengadilan Negeri terkait pembatalan eksekusi di lahan mereka.

Perlu diketahui Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) tidak pernah menjual lahannya kepada siapapun termasuk PT Bumi Persada Langgeng.

Maka dalam hal itu pihak YBIL melakukan pengiriman surat kepada Pengadilan Negri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI) pada Selasa (6/5)

Lahan yang berada di Pemancar TVRI lama Sumber Agung kemiling tersebut seluas 157Hektar.

Kordinator Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) Doni Rochatta mengatakan tujuan ke Pengadilan Negri Lampung untuk membatalkan eksekusi sekaligus menggugat PT Persada Bumi Langgeng

“Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itukan hak nya pendiri Yayasan yakni bapak Tomi Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL paling lama besok akan menggugat hasil keputusannya” ujarnya

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Soroti Jalan Gelap di Tanjakan PJR, Tekankan Akuntabilitas Pajak PJU

Doni juga menjelaskan bahwa awal nya sertifikat atau dokumen lahan tersebut dipegang oleh Safei yang dimana ia merupakan Mantan Wakil Ketua YBIL.

“Mungkin Safei yang melakukannya karena sampe sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke Yayasan dan kita juga melaporkan Safei ke Polda” katanya

Lanjutnya, Doni kembali menegaskan bahwa selama ini pihak mereka tidak mengetahui penjualan lahan tersebut ke PT Bumi Persada Langgeng baru tahu saat ada pemasangan Plang di lahannya.

“Kita tidak tau lahan itu dikuasai PT Bumi Persada Langgeng kita tahu nya saat ada Plang di lahan kita” katanya

Baca Juga  Hebo kasus indra Kenz ,. Ini Tanggapan Ketua DPRD Bandar Lampung

Dan pihaknya juga selama ini tidak ada mediasi dengan PT Bumi Persada Langgeng.

“Kita gak tahu tentang mereka, gak pernah ketemu atau mediasi karena kita tidak pernah menjual” tegasnya.

Kemudian, Bidang Pengawasan Lahan YBIL, Mursidi musni mengatakan hal yang sama yakni akan melakukan pengiriman surat ke Pengadilan Negri dan melaporkan Sapei ke Polda Lampung.

“Kemarinkan PT Bumi Persada Langgeng menang ikrah melawan masyarakat bukan dengan kami Yayasan Bhakti IMI Lampung, jadi Kami melakukan pengiriman surat ke PN untuk pembatalan eksekusi dan juga penggugatan karena kita tidak pernah mengenal atau menjual kepada PT Bumi Persada langgeng” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

BPBD Kota Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Sukamaju yang Mengalami Krisis Air

Kabar Lampung

Eva Dwiana-Deddy Amarullah Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Kabar Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Ungkap Kasus 3 Perkara Curas dan Curanmor

Kabar Lampung

Peringati HUT Bandar Lampung ke-340, PSI dan Pandawa Gelar Lomba Sepak Bola U-12

Kabar Lampung

DPRD Bandar Lampung dan Pemkot Sepakat Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kabar Lampung

Bandarlampung Pusat Perdagangan dan Jasa, Perlu Transportasi Publik Yang Baik

Kabar Lampung

Eva Dwiana Sesalkan Tak Ada Upaya Serius dari BPJN dalam Menekan Bencana Banjir di Bandar Lampung

Kabar Lampung

Eva Dwiana Siap Berdialog dengan 8 Pendemo yang Menyuarakan Aspirasi Soal Penanganan Banjir