Home / Kabar Lampung

Kamis, 16 November 2023 - 10:13 WIB

Terbitnya WIUP 2 Perusahaan Tambang di Kabupaten Pringsewu Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemrov

Bandarlampung (lintaindonesiaone.com) – Dugaan  penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar aturan terkait lolosnya Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) untuk dua perusahaan PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral menggelola tambang di Kabupaten Pringsewu terkuak.

Berdasarkan penelusuran wartawan dan LSM Republik terbitnya WIUP seluas 1.124 hektare kepada dua perusahaan PT Sinergi Bukit Mineral dan PT Esa Gemilang Manunggal ternyata tidak sesuai prosedur dan menabrak aturan.

Pasalnya WIUP yang terbit tidak didahulu proses dan tahapan yang semestinya dilakukan salahsatunya tidak Rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Dari temuan di lapangan WIUP terbit diduga melanggar aturan dan penyalahgunaan oleh pejabat pemrov Lampung karena WIUP itu tidak didahului proses dan tahapan yang seharusnya dilalui, tapi tiba-tiba sudah muncul WIUP. Ini patut diduga ada pejabat pemrov Lampung ‘bermain api’, siapa pejabat yang teken itu berkas?” tegas Ketua LSM Republik Arista Trisnandi, Rabu (16/11/2023).

Yang menjadi pertanyaan kata Arista, pernyataan PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah kepada awak media pada Selasa (16/11/2023) yang menyatakan pemkab belum pernah melakukan proses penilaian terhadap PKKPR dari dua Perusahaan tersebut, kemudian surat pemkab kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung 3 November yang meminta Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis melalui Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan.

“Artinya disni terkuak izin WIUP terbit tanpa diketahui dan ada rekomendasi pemkab Pringsewu. Pemkab Pringsewu malah baru kirim surat awal November kepada Dinas ESDM untuk tidak memberikan izin pertambangan, padahal WIUP dua perusahaan itu sudah terbit Agustus 2023. Ada kesan pemkab pringsewu cari aman dan selamat,” ungkapnya.

Baca Juga  Dinkes Bandar Lampung Gelar Lomba Puskesmas Berprestasi untuk Dorong Inovasi dan Peningkatan Layanan Kesehatan

Arista mengatakan masih banyak kejanggalan lain yang didapatnya terkait lolosnya WIUP dua perusahaan tersebut untuk menggelola tambang bernilai triliunan di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

“Kita juga menemukan ada indikasi sejumlah perusahaan itu ternyata namanya saja yang beda-beda tapi kantor dan lamatanya masih satu. Dan ini juga janggal,” ungkapnya.

Arista untuk itu meminta penegak hukum dalam hal ini KPK dan Bareskrim Mabes Polri untuk turun melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum terkait proses terbitnya izin-izin tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan data OSS PT Sinergi Bukit Mineral mendapat WIUP nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023 dengan luas lahan 638,51 Hektare.

Lokasi tambang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo (Desa Sinar Baru Timur, Desa Sinar Baru, Desa Sukoharjo 1, kemudian Kecamatan Pringsewu (desa Bumi Arum, Desa Bumi Ayu, Desa Rejosari), serta Kecamatan Banyumas (Desa Banjarejo) dengan komoditas tambang Batu Kuarsa.

Perusahaan Sinergi Bukit Mineral ini beralamat di Perumaah Islamic Center Bandung Kawa Barat.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  yang beralamat sama dengan PT Sinergi Bukit Mineral mendapat plot lahan seluas 485,70 Hektare di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyumas Desa Banjarejo, Kecamatan Sukoharjo Desa Sinar Baru Timur.

Baca Juga  Sulpakar Terima DBH Sawit 8,6 Miliar, Mesuji Terbesar di Provinsi Lampung

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Lampung Heri Sadli yang dikonfirmasi awak media belum merespon.

Sementara Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah buka suara terkait tudingan telah meloloskan izin dua perusahaan yakni PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral untuk menggelola tambang Silika bernilai triliunan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsweu.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pemkab Pringsewu belum pernah melakukan proses penilaian terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari dua Perusahaan.

“Pemkab Pringsewu telah bersurat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung tertanggal 3 November berharap agar Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis (melalui Sistem OSS) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan,” ujar Adi Erlansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sementara Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menegasakan pemkab Kabupaten Pringsewu sangat selektif dalam memberikan rekomendasi alih fungsi lahan.

“Saya selaku ketua Forum Penataan Ruang bersama jajaran selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Kami memang mengharapkan investor masuk ke Kabupaten Pringsewu, namun investasi harus sesuai peraturan perundang-undangan, kami tidak mau masyarakat menanggung dampak buruk di masa yang akan datang,” Heri Iswahyudi.

Heri Iswahyudi menjelasakan setiap permohonan rekomendasi alih fungsi lahan selalu dibahas dalam rapat pleno Forum Penataan Ruang.

“Semua permohonan rekomendasi alih fungsi lahan itu dikaji dari berbagai aspek dan regulasi yang berlaku. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Semarak Hari Raya Idhul Adha, Pandawa Lampung Gelar Pemotongan Hewan Qurban

Kabar Lampung

Camat Tanjung Bintang Bersama Warga Perbaiki Jalan Yang Rusak Parah

Kabar Lampung

DPRD Bandarlampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Ke-341 Kota Tapis Berseri

Kabar Lampung

Gamapela Mendesak Pemkot untuk Memastikan Tidak Adanya Diskriminasi dalam Penindakan Pelanggaran PPKM.

Kabar Lampung

Rencana Perumahan Bebas Banjir untuk ASN Disorot DPRD Bandar Lampung, Informasi Resmi Masih Minim

Kabar Lampung

BPBD Kota Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Sukamaju yang Mengalami Krisis Air

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandar Lampung Prioritaskan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Arahan Prabowo-Gibran

Kabar Lampung

Adanya Peningkatan Kunjungan Wisman, Kantor Imigrasi Krui Akan di Bangun