Home / Kabar Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:14 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Dorong Optimalisasi PAD dari Pelelangan Ikan

BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelelangan ikan yang belum tergarap maksimal karena praktik lelang di tengah laut.

Ketua Komisi II, Agusman Arief, mengatakan evaluasi difokuskan pada target PAD, realisasi, dan pemanfaatan aset pemerintah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Menurutnya, aset TPI milik pemerintah kota belum optimal karena banyak nelayan menjual ikan langsung di laut tanpa mendaratkan ke TPI resmi.

“Transaksi di laut dianggap lebih praktis dan menghemat BBM, sehingga kita belum bisa menarik retribusi secara administratif maupun finansial,” jelas Agusman.

Baca Juga  PBHI Lampung Masih Buka Posko Pengaduan Terkait Nasib Honorer dan PPPK yang Belum Temui Titik Terang

Studi Banding dan Solusi

Komisi II menilai praktik pelelangan di Bandar Lampung bisa diperbaiki dengan belajar dari daerah pesisir Pulau Jawa, seperti Indramayu dan Serang, yang memiliki tata kelola pelelangan ikan lebih tertata.

“Kalau itu bisa meningkatkan pendapatan, kenapa tidak? Kita kaji dulu, pelajari dulu, apakah bisa kita adopsi dan terapkan di Bandar Lampung,” ujarnya.

Agusman menekankan potensi ekonomi perikanan tangkap cukup besar jika dihitung dari jumlah kapal dan volume tangkapan. Contohnya, 10 kapal dengan tangkapan 1–3 ton per kapal bisa menghasilkan 200 ton ikan, yang seharusnya masuk ke PAD melalui TPI.

Baca Juga  Masterplan Pengendalian Banjir Bandar Lampung Diperkuat, Penanganan Dirancang Terpadu dari Hulu hingga Hilir

Rencana Legislasi untuk Kepastian Hukum

Sebagai langkah konkret, Komisi II berencana mengusulkan Raperda Pengelolaan Pelelangan Ikan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah, dan menekan kebocoran PAD.

“Kalau sudah punya perda, kita bisa berbicara dengan posisi yang sama. Kalau tidak diikuti, tentu ada konsekuensi administratif,” tegas Agusman.

Penyusunan naskah akademik Raperda direncanakan masuk dalam Prolegda perubahan tahun 2026 atau murni tahun 2027, menjadi landasan hukum implementasi pengelolaan pelelangan ikan di Bandar Lampung.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Warga Sukaraja Kompak Dukung Viper Bar karena Berdampak Positif bagi Ekonomi

Kabar Lampung

Gandeng Ombudsman, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kabar Lampung

Luar Biasa,. Demi Dapat Ganti Rugi Miliaran, Kadis & Kades Diduga Berkolusi Sulap Lahan Ganti Kosong Jadi Tanaman Bibit Gelam

Kabar Lampung

Petugas BPBD Kehilangan Tiga Jari Saat Evakuasi Banjir, Wali Kota Eva Dwiana Beri Bantuan Rp15 Juta dan Hadiah Umroh

Olahraga

Puncaki Klasemen Sementara, M. Hatta Puas Dengan Performa Timnya

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung Gelar Paripurna Terkait 6 Raperda

Kabar Lampung

Deal ‘ Pemkot Dan DPRD Sepakati 7 Perda Dalam Sidang Paripurna Kali Ini

Kabar Lampung

Warga Tanjung Senang Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Bandarlampung Bantu Korban Banjir