BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelelangan ikan yang belum tergarap maksimal karena praktik lelang di tengah laut.
Ketua Komisi II, Agusman Arief, mengatakan evaluasi difokuskan pada target PAD, realisasi, dan pemanfaatan aset pemerintah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Menurutnya, aset TPI milik pemerintah kota belum optimal karena banyak nelayan menjual ikan langsung di laut tanpa mendaratkan ke TPI resmi.
“Transaksi di laut dianggap lebih praktis dan menghemat BBM, sehingga kita belum bisa menarik retribusi secara administratif maupun finansial,” jelas Agusman.
Studi Banding dan Solusi
Komisi II menilai praktik pelelangan di Bandar Lampung bisa diperbaiki dengan belajar dari daerah pesisir Pulau Jawa, seperti Indramayu dan Serang, yang memiliki tata kelola pelelangan ikan lebih tertata.
“Kalau itu bisa meningkatkan pendapatan, kenapa tidak? Kita kaji dulu, pelajari dulu, apakah bisa kita adopsi dan terapkan di Bandar Lampung,” ujarnya.
Agusman menekankan potensi ekonomi perikanan tangkap cukup besar jika dihitung dari jumlah kapal dan volume tangkapan. Contohnya, 10 kapal dengan tangkapan 1–3 ton per kapal bisa menghasilkan 200 ton ikan, yang seharusnya masuk ke PAD melalui TPI.
Rencana Legislasi untuk Kepastian Hukum
Sebagai langkah konkret, Komisi II berencana mengusulkan Raperda Pengelolaan Pelelangan Ikan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum, meningkatkan posisi tawar pemerintah daerah, dan menekan kebocoran PAD.
“Kalau sudah punya perda, kita bisa berbicara dengan posisi yang sama. Kalau tidak diikuti, tentu ada konsekuensi administratif,” tegas Agusman.
Penyusunan naskah akademik Raperda direncanakan masuk dalam Prolegda perubahan tahun 2026 atau murni tahun 2027, menjadi landasan hukum implementasi pengelolaan pelelangan ikan di Bandar Lampung.









