BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan pemerintah tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026). Marindo diterima Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Marindo menegaskan bahwa Pemprov Lampung terus mendorong perbaikan pelayanan publik agar menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah.
“Layanan publik Pemprov Lampung harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat hanya untuk memenuhi penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas dan komitmen sehari-hari,” ujar Marindo.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung pada dasarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta dukungan sumber daya manusia yang memadai. Namun, tantangan utama adalah memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten dan terus mengalami peningkatan.
“Kalau standar, tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” katanya.
Marindo berharap Ombudsman RI Perwakilan Lampung dapat terus memberikan pendampingan, masukan, serta evaluasi dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan publik, termasuk menghadapi penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2026.
Ia menilai keberhasilan dalam penilaian pelayanan publik bukan sekadar mengejar predikat, melainkan merupakan hasil dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, metode penilaian Ombudsman saat ini tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga menilai kualitas penerapan pelayanan serta pengalaman masyarakat sebagai penerima layanan.
“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan juga menjadi perhatian,” ujarnya.
Menurut Nur, meningkatnya kesadaran masyarakat turut mendorong perubahan ekspektasi terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap instansi pelayanan publik dituntut untuk terus berinovasi dan melakukan perbaikan.
“Terlepas ada penambahan lokus atau tidak, ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli 2026. Sebelum pelaksanaan penilaian, Ombudsman tetap membuka ruang pendampingan bagi pemerintah daerah.
Namun, Nur menegaskan bahwa hasil penilaian nantinya akan menggambarkan kondisi nyata pelayanan publik di lapangan.
“Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya.
Melalui sinergi dengan Ombudsman, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, transparan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.









