Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Terkait Pembicaraan tingkat l penyampaian pendapat Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Kota Bandarlampung menggelar sidang paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (25/7/2022).
Adapun enam Raperda usulan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung tersebut yaitu, pertama Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, ketiga tentang perubahan Perda no 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Selanjutnya, keempat tentang penanggulangan bencana, lalu tentang tanggung-jawab sosial kemitraan dan bina lingkungan perusahaan dan terakhir sarana jaringan utilitas terpadu.
Dalam hal itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, usulan Raperda ini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Semoga Raperda yang diusulkan bisa membantu pemerintah kota (Pemkot). Kita juga terimakasih pada DPRD dengan telah mengusulkan enam Raperda,” kata Eva.
Ia juga meminta masyarakat memaklumi atas apa yang diusulkan oleh DPRD, yang mana enam Raperda ini telah disetujui dan untuk dibahas lebih lanjut.
“Pembahasan dimaksud tidak lain adalah agar Perda yang dihasilkan dapat ditentukan sebagai payung hukum dan juga dapat bermanfaat dalam peraturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dapat diimplementasikan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian,” ungkapnya.
Namun Eva juga meminta pada DPRD setempat yang untuk mengkaji lebih dalam telah membentuk lima Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasanya tidak memakan waktu lama.
“Semoga ke 6 Raperda ini segera menjadikan perda dengan tidak membutuhkan waktu lama,” tandasnya. (*)








