Home / Kabar Lampung

Senin, 13 Desember 2021 - 19:24 WIB

Luar Biasa,. Demi Dapat Ganti Rugi Miliaran, Kadis & Kades Diduga Berkolusi Sulap Lahan Ganti Kosong Jadi Tanaman Bibit Gelam

Tulang Bawang-(lintasindonesiaone.com)-Kadis Ketahanan Pangan Tulang Bawang Barat Afrizal Puji Harapan dan Kepala Desa Negri Jemanten Marga Tiga Lampung Timur Didit Sumardiyono diduga melakukan pemukatan jahat tindak pidana korupsi terhadap ganti rugi tanam tumbuh milik Tiswanto Pratama yang berada di Kabupaten Lampung Timur.

Dugaan pemukafakatan jahat diungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gema Masyrakat Lokal Indonsia Bersatu (GML-IB) Provinsi Lampung Achmad Munawar yang juga tim advokasi dari Tiswanto Pratama.

Menurut Achmad Munawar, dugaan tindak pidana korupsi atas ganti rugi tanah Tiswanto bermula adanya jual beli tanah Tiswanto Pratama seluas sekitar 35 ribu M2 yang dengan Afrizal Puji Harapan.

Dimana dalam surat jual beli antara Tiswanto Pratama dan Aprizal Puji Harapan dengan akte jual beli nomor 2087/Jemanten/2019 di depan PPAT Arief Hamidi Budi Santoso terdapat surat pernyataan dari Aprizal Puji Harapan yang ternyata tidak dilaksanakan (wanprestasi)

Dalam surat pernyataan tertanggal 3 Maret 2019, Aprizal selaku pihak pertama menyatakan dengan sebenarnya bahwa segala bentuk tanam tumbuh dan bangunan gubuk yang timbul pada nominal ganti rugi merupakan milik pihak kedua yakni Tiswanto Pratama

Kemudian pihak pertama (Aprizal) akan memberikan jasa pengurusan kepada pihak kedua sebesar 10 persen dari nilai nominal ganti rugi tanah tersebut.

Baca Juga  Wujud Nyata CSR, Viper Bar & Resto Rutin Salurkan Sembako Bulanan untuk Warga Sukaraja

Namun kenyatannya pada tanggal 17 November 2021 klien kami Tiswanto Pratama kata Munawar, bersama rekannya mendatangi kantor Aprizal Puji harapan menagih sesuai perjanjian pernyatan yang dibuat Aprizal. Tapi ternyata saudara Afrizal ingkar janji dan malah malah diduga melakukan intimidasi terhadap Tiswanto.

“intinya dalam kasus ini klien kami merasa dibohongi dan dirugikan atas tindak dan perbuatan dari saudara Aprizal dan Didit Sumardiyono. Apalagi kuat dugaan ganti rugi atas tanah dan tanam tumbuh klien kami diduga banyak fiktif dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Munawar.

Dimana berdasarkan fakta di lapangan lanjut Munawar, ternyata ada kejangalan atas ganti rugi tanam tumbuh diatas tanah klien kami diantaranya ganti rugi bibit gelam sekitar 30.010 ribu batang senilai Rp 1 miliar lebih.

“Padahal faktanya diatas tanah klien kami tidak ada satupun tanaman gelam. Sehingga ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ganti rugi tanam tumbuh diatas tanah klien kami. Yang diganti rugi oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS),” tukasnya

Berdasar fakta tersebut lanjut Munawar, GML-IB meminta kedua pejabat tersebut yakni Aprizal Puji Harapan yang kini menjabat Kadis Ketahanan Pangan Tulangbawang Barat dan Didit Sumardiyono selaku Kepala Desa Negri Jemanten Marga Tiga Lampung Timur menyelsaikan masalah tersebut dengan kliennya.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung dan Pemkot Sepakat Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

“Kita sudah beri surat somasi untuk klarifikasi kepada kedua pejabat tersebut. Jika tidak ada respon maka kami GML-IB akan tempuh ke jalur hukum, dan kami juga sudah siapkan sejumlah bukti-bukti lengkap terkait indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan kedua aparat tersebut,” pungkasnya.

Sementara Aprizal Puji Harapan yang dikonfirmasi membantah telah melakukan tindakan yang dituduhkan terhadap dirinya.

“Saya ingi ngerti hukum dan paling takut melanggar hukum dan engak mungkin berani mengambil hak orang lain,” kata Aprizal melalui pesan WhatsApp.

Menurut dia, yang di maksud dirinya menerobot tanah orang tidak benar.

“Bro, Tiswanto itu semua orang marga tiga tau siapa dia. Akte notaris itu produk hukum legal dan masalah tanam tumbuh silahkan tanya dengan tim dari balai besar dan ada juga tim penilai standar harga appraisal independent. Jadi kalau semua itu gak legal mana mungkin saya dan pak Didit serta tim-tim yang lain main-main dengan ganti rugi itu” pungkasnya.(jal)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

DPRD Menggelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota

Kabar Lampung

Anniversary SSB Bina Bangsa ke 9 dan Pandawa Cup 1 Dinahkodai Bung Hatta

Kabar Lampung

Pemdes Adimulyo Bangun Peningkatan Jalan Base C dari Dana Desa (DD) Tahun 2023

Kabar Lampung

Mudik Lebaran 2026, Lampung Tunjukkan Sinergi Pusat-Daerah Demi Keamanan dan Kenyamanan

Kabar Lampung

PAD Kota Bandarlampung Tahun 2021 Capai Rp564,28 M

Kabar Lampung

Pemkot Bandarlampung Salurkan Bantuan Beras ke Warga Terdampak Banjir

Kabar Lampung

Gubernur Mirza Perkenalkan Puspa dan Muli Sikop, Simbol Keberhasilan Konservasi Harimau Sumatera di Lampung

Kabar Lampung

UPA Pertama DPC Peradi Pesawaran Tahun 2023, 21 Peserta Dinyatakan Lulus