Home / Kabar Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:11 WIB

Dinilai Tidak Sah, Yayasan Bhakti IMI Lampung Ajukan Pembatalan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

BANDARLAMPUNG– Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kirim surat ke Pengadilan Negeri terkait pembatalan eksekusi di lahan mereka.

Perlu diketahui Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) tidak pernah menjual lahannya kepada siapapun termasuk PT Bumi Persada Langgeng.

Maka dalam hal itu pihak YBIL melakukan pengiriman surat kepada Pengadilan Negri Tanjung Karang perihal Pembatalan Eksekusi terhadap Keputusan MA, tingkat PK Nomor Reg.No.656 Pk.Pdt./2023 di lahan Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBLI) pada Selasa (6/5)

Lahan yang berada di Pemancar TVRI lama Sumber Agung kemiling tersebut seluas 157Hektar.

Kordinator Yayasan Bhakti Imi Lampung (YBIL) Doni Rochatta mengatakan tujuan ke Pengadilan Negri Lampung untuk membatalkan eksekusi sekaligus menggugat PT Persada Bumi Langgeng

“Kami tidak pernah melepas lahan atau tanah itu kepada siapapun karena itukan hak nya pendiri Yayasan yakni bapak Tomi Suharto. Jadi melalui pengacara YBIL paling lama besok akan menggugat hasil keputusannya” ujarnya

Baca Juga  Tender PLTSa Bandar Lampung Dibuka, Proyek Ditarget Beroperasi 2028

Doni juga menjelaskan bahwa awal nya sertifikat atau dokumen lahan tersebut dipegang oleh Safei yang dimana ia merupakan Mantan Wakil Ketua YBIL.

“Mungkin Safei yang melakukannya karena sampe sekarang ia tidak memberikan dokumen aslinya ke Yayasan dan kita juga melaporkan Safei ke Polda” katanya

Lanjutnya, Doni kembali menegaskan bahwa selama ini pihak mereka tidak mengetahui penjualan lahan tersebut ke PT Bumi Persada Langgeng baru tahu saat ada pemasangan Plang di lahannya.

“Kita tidak tau lahan itu dikuasai PT Bumi Persada Langgeng kita tahu nya saat ada Plang di lahan kita” katanya

Baca Juga  Keselamatan Jemaah Harga Mati, Pemkot Bandar Lampung Tunda Keberangkatan Umrah Akibat Konflik Timur Tengah

Dan pihaknya juga selama ini tidak ada mediasi dengan PT Bumi Persada Langgeng.

“Kita gak tahu tentang mereka, gak pernah ketemu atau mediasi karena kita tidak pernah menjual” tegasnya.

Kemudian, Bidang Pengawasan Lahan YBIL, Mursidi musni mengatakan hal yang sama yakni akan melakukan pengiriman surat ke Pengadilan Negri dan melaporkan Sapei ke Polda Lampung.

“Kemarinkan PT Bumi Persada Langgeng menang ikrah melawan masyarakat bukan dengan kami Yayasan Bhakti IMI Lampung, jadi Kami melakukan pengiriman surat ke PN untuk pembatalan eksekusi dan juga penggugatan karena kita tidak pernah mengenal atau menjual kepada PT Bumi Persada langgeng” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

Deklarasi PRABU, DPD Relawan PRABU Lampung Siap Sambut Kedatangan Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko

Kabar Lampung

Agus Purwanto Gelar Sosialisasi Pembinaan IP-WK di Kelurahan Beringin Raya

Kabar Lampung

Terkait Kecelakaan Kerja Di Pembangunan Lampung Baay City , DPRD Segera Panggil Pengembang

Kabar Lampung

PKM UIN Raden Fatah Sarankan Optimalisasi Pemanfaatan Buku Elektronik Gratis di Internet Bagi Perpustakaan Ponpes

Kabar Lampung

Bunda Eva Hadir untuk Korban Banjir, 521 Keluarga di Tanjung Senang Terima Bantuan

Kabar Lampung

Wamendagri Bima Arya Apresiasi Mal Pelayanan Publik Kota Bandarlampung

Kabar Lampung

Diduga Kuat Kabel Optik Picu Kebakaran, Provider Nusanet Klaim Bukan Dari Pihak Mereka

Kabar Lampung

Pansus LHP BPK Soroti Temuan Berulang hingga Dugaan ‘Tenaga Ahli’ di Pemkot Bandar Lampung