Bandar Lampung-(Lintasindonesiaone.com)-DPRD kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) setempat serta pihak Lampung Bay City.
Pemanggilan tersebut guna dimintai penjelasan terkait adanya 11 orang yang mengalami kecelakaan kerja pada proyek Lampung Bay City di Sukaraja, Bandar Lampung, (16/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi IV DPRD kota Bandar Lampung, I Darma Setiawan menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait seperti Disnaker dan pihak ketiga atau pengembang.
“Ya kita nanti akan panggil pihak-pihak terkait. Tapi sebelum itu kita akan pelajari dulu masalahnya, apakah insiden itu murni kecelakaan kerja atau memang ada untuk kesengajaan,” ujar Darma Setiawan, Rabu (17/11).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran bukan hanya kali ini saja, namun telah kesekian kalinya terjadi kecelakaan kerja.
“Kita menyoroti tragedi yang ke dua kali jatuhnya pegawai atau pekerja di tempat tersebut. Maka ini kita melihat dari segi sistem perlindungan ketenagakerjaannya bagaimana, kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata Dia.
“Maka dalam hal ini kita akan koordinasikan dengan Dianaker kota dan pihak pengembang atau perusahaan, terkait dengan keselamatan kerja di gedung tersebut,” tambahnya.
Jika memang ada kesalahan prosedur atau kelalaian tegasnya, maka hal ini tentunya akan dapat diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Selain itu jika ada kesalahan prosedur atau kelalaian, hal ini juga bisa ke ranah pidana,” tandasnya. (RN)






