Home / Kabar Lampung

Sabtu, 9 September 2023 - 15:38 WIB

Asik Judi Sabung Ayam, 7 Pelaku Diamankan Tekab 308 Polres Mesuji Bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – 7 (Tujuh) Orang yang sedang Asik main Judi Sabung Ayam diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Jumat (08/09/23).

Adapun Pelaku yang di amankan Berinisial NS(30), MY (53), KS (44), WB (35), WS (51), WL (45), dan MS (53), Ke Tujuh Orang tersebut adalah Warga Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan adanya Penangkapan 7 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam.

Ke tujuh Pelaku tersebut diamankan saat melakukan Perjudian di Pemukiman Dusun Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.

Baca Juga  Rencana Perumahan ASN Bandar Lampung Belum Masuk APBD 2026, DPRD Dorong Skema Kerja Sama Pihak Ketiga

Lebih lanjut Jelas Iptu Bambang, Penangkapan berawal pada Hari Jumat Tanggal 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang sedang melaksanakan Giat Patroli, dan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kampung Labuhan Indah Desa Labuhan Batin, ada yang sedang melakukan perjudian sabung Ayam.

Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Way Serdang langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar, ada yang sedang melakukan permainan Judi tersebut.

Kemudian Anggota Polsek Way Serdang berkoordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji untuk melakukan tindakan kepolisian. Selanjutnya anggota Polsek Way Serdang diback up TEKAB 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji langsung mendatangi tempat tersebut.

Baca Juga  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolres Mesuji Santuni Anak Yatim Piatu

Sesampainya di lokasi Team berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) Orang, dan sebagian ada yang berhasil melarikan diri. Selanjutnya ke 7 (tujuh) Pelaku tersebut beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Way Serdang untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan, 19 Unit Sepeda Motor, Uang tunai sebesar Rp. 974.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) set alat Dadu Koprok dengan 8 (delapan) mata dadu dan 3 (tiga) Ekor Ayam jantan. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 10 Tahun Penjara atau Denda 25 Juta. Tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

HUT Lampung One ke-4 Meriah, 12 Kepala Daerah Diberikan Penghargaan

Kabar Lampung

Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

Kabar Lampung

Hutang Pemkot Menumpuk, FPKS Minta Target PAD Lebih Rasional dan Terukur

Kabar Lampung

Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir di Jalan Raden Intan, BRI Diminta Siapkan Solusi Permanen

Kabar Lampung

Rakernas XVIII APEKSI Digelar di Medan, Diikuti 96 Pemerintah Kota dan Dorong Kolaborasi Pembangunan

Kabar Lampung

Proyek Pembangunan Pagar Kemenag Pringsewu Diduga Tidak Sesuai Spek, Kemenang Diminta TurunĀ 

Kabar Lampung

Ketua DPW LPKSM GML Provinsi Lampung Gerakan Ekonomi Gotong Royong

Kabar Lampung

Warga Keluhkan PT LDC, DPRD Kota Bandarlampung Desak Segera Tanggapi