Bandarlampung, (lintasindonesiaone.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.
Ketiganya yakni, Sahriwansyah, mantan Kepala DLH Bandarlampung, Haris Fadilah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung dan Hayati, Pembantu Bendahara Penerima yang sudah ditahan sejak selasa, 21 Maret 2023 di Rutan Kelas I Bandarlampung.
“Penyidik membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan, ke para tersangka,” ungkap Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (21/3/2023).
Hutamrin mengatakan, dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni Haryati sebesar Rp180 juta. Selain itu pihak UPT tingkat kecamatan, beritikad untuk mengembalikan kerugian negara.
“Ada itikad baik dari pelaku lain, akan tetapi belum semua memulangkan,” papar Hutamrin.
Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka, yang merincikan sejumlah uang yang diterima oleh pelaku.
“Dan diakui sama tersangka, ada catatannya,” kata Hutamrin.
Hutamrin juga mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar tersebut untuk pelimpahan ke penuntut umum. (*)









