Home / Kabar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:02 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Hearing Bersama Dinas Perizinan, Soroti Penertiban Billboard

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026).

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026).

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat hearing bersama Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung pada Kamis (12/02/2026). Rapat tersebut membahas persoalan perizinan dan penataan baliho atau billboard yang dinilai mengganggu keindahan kota.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah terhadap papan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Mereka sudah menyurati ke pihak terkait, tapi kan ada koordinasi dengan Dinas Perkim. Apa langkah konkretnya? Kalau kami tadi tegas menyampaikan bahwa kalau memang itu sudah tidak sesuai dengan aturan maka ambil langkah konkret, misalnya dengan teguran. Dan kalau dengan teguran tidak dilakukan maka ya secara ekstrem lah, robohkan saja kalau memang tidak dilakukan oleh mereka,” tegas Romi.

Baca Juga  Ketua KWRI Balam Soroti Praktik Monopoli Supplier Sembako pada Program BPNT di Lampung

Ia juga menyampaikan bahwa penataan billboard harus mengacu pada instruksi Presiden terkait estetika kota.

“Karena memang kami sudah sampaikan bahwa ada instruksi dari Presiden bahwa billboard-billboard yang ada di Bandar Lampung ini jangan tumpang tindih yang mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung. Boleh saja kita ambil PAD sebesar-besarnya, tapi jangan sampai mengganggu keindahan Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Febriana, S.STP., M.IP., menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil hearing tersebut.

“Tadi ditanyakan oleh DPR terkait dengan baliho dan ini nanti kita akan surati pihak vendor dan akan bekerja sama dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perkim,” ujar Febriana.

Baca Juga  Pemprov Lampung Fokus Perkuat SDM, Infrastruktur, dan Ekonomi Desa dalam Arah Pembangunan 2027

Ia menjelaskan bahwa untuk baliho yang izin usahanya masih berlaku, pihaknya akan tetap memberikan surat teguran apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau perizinan masih masa berlakunya, nanti kita akan kasih surat teguran karena pengawasan ini adanya di Dinas Perkim, dan hal ini akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.

Melalui rapat hearing ini, DPRD berharap penataan billboard di Kota Bandar Lampung dapat berjalan lebih tertib, tidak tumpang tindih, serta tetap memperhatikan aspek keindahan dan tata ruang kota.

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

KWRI Bandarlampung Akan Gelar Festival Sepak Bola U12 dan U13 Tingkat Nasional Piala Kapolda

Kabar Lampung

Ikuti Jamnas American Jeep ke XI, 33 Mobil WLC Berangkat ke Sariater Campervan Park Jawa Barat

Kabar Lampung

Konfirmasi Soal Pekerja Tewas Kecelakaan Kerja, KTT CV. Budhi Wirya Lecehkan Jurnalis 

Kabar Lampung

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Trima Sejumlah Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Kabar Lampung

Pererat Tali Silaturahmi, Alumni SOS 5 Tanjungkarang Angkatan 1994 Gelar Buka Bersama

Kabar Lampung

Wali Kota Bandarlampung Sampaikan Raperda Laporan Pelaksanaan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD

Kabar Lampung

DPRD Kota Bandarlampung dan Eksekutif Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Kabar Lampung

Fokus Bangun Jalan, Pemkot Bandarlampung Anggarkan Rp.200 Miliar