Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 22 Mei 2022 - 15:45 WIB

Berdasarkan Temuan BPK ,. Kejati Diminta Berani Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

Lampung -(Lintasindonesiaone.com)- Relawan Perubahan untuk Lampung Lebih Baik (Republik) meminta penegak hukum untuk mau dan berani mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur tahun 2021 di beberapa Organisasi perangkat Daerah di Provinsi Lampung yang diduga merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK RI

Karena diketahui DPRD Provinsi Lampung kata dia, mendapati indikasi kerugian negara di enam OPD di Provinsi Lampung seusai hasil temuan BPK RI

Menurut Sekretaris Republik Arista Trisnandi, proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara diantaranya di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, serta di RSUDAM.

“Kita minta Kejati segera usut dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara di beberapa OPD di Provinsi Lampung, terbesar di Dinas BMBK Lampung dengan nilai proyek fantastis mencapai puluhan miliar,” tegasnya Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga  Diduga Kerap Muncul Kegaduhan Dalam Kepemimpinannya Gamapela Minta Jabatan Juanda Naim Di Evaluasi

Arista menegaskan jika temuan -temuan BPK yang kerap berulang setiap tahun tidak diusut maka tidak akan ada efek jera, dan terus berulang di tahun-tahun mendatag.

“Kejati harus berani dan mau mengusut dugaan korupsi dari hasil temuan BPK ini, agar ada efek jera. Sehingga kedepan OPD dan panita lelang, rekanan serta pengawas proyek itu benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Arista mengatakan temuan BPK kadang hanya dijadikan kepentingan transaksional dan politis saja, dan tidak maksimal mencegah prilaku korupsi pejabat dan kontraktor yang korup dan serakah. Ini akibat tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang telah merugikan negara.

Baca Juga  Lapor Bu Walikota 'Rehap RKB Terindikasi Rugikan Negara

Bahkan kata dia lembaga DPRD Lampung bak macam ompong karena tidak bisa berbuat maksimal atas hasil temuan BPK RI karena hanya sebatas membentuk pansus kemudian memberi rekomendasi yang kurang tajam atas temuan tersebut.

“Temuan BPK ini selama ini ibarat maling ketahuan terus disuruh kembalikan kerugian negaranya saja, tidak ada sanksi. Dan ini selalu berulang setiap tahun, dan setiap tahun begitu. Makanya kejati harus berani memulai mengusutnya,” pungkasnya.

Sementara Kadis BMBK Levi Tuzaidi dan Kasubbag Humas RSUDAM Lampung Ratna Dewi Ria yang dikonfirmasi melaui WhatsApp-nya belum mersepon. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pengerjaan Proyek Diduga Syarat Dikorupsi Dan Asal Jadi PAC-PP Pundu pidada Meninta Aparat Penegak hukum Periksa Rekanan

Hukum & Kriminal

Rehab Pembangunan Gedung Akademik Fakulas Ushulludin UIN Raden Intan Lampung diduga Di Korupsi ! APH Di Minta Turun Kelapangan

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

DPRD Akan Kawal Masalah TKBM Sampai Tuntas

Hukum & Kriminal

Dit Polairut Polda Lampung Gagalkan Penjual Belian 6.800 Benih Lobster Secara Ilegal

Hukum & Kriminal

Luar Biasa, Puluhan Miliar proyek Normalisasi Sungai di Mesuji tahun 2019 diduga menyimpang

Hukum & Kriminal

BALAK Soroti proyek peningkatan jalan yang diduga dikerjakan asal-asalan dan Sarat Akan Korupsi

Hukum & Kriminal

BALAK Minta Penegak Hukum Segerah Tangkap Oknum Dugaan Ilegal Loging Di Hutan Lindung Register 39 Blok V Kabupaten Tanggamus