Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 28 November 2021 - 13:13 WIB

BALAK Minta Penegak Hukum Segerah Tangkap Oknum Dugaan Ilegal Loging Di Hutan Lindung Register 39 Blok V Kabupaten Tanggamus

Lampung -(lintasindonesiaone.com)-Barisan Lembaga Anti Korupsi (BALAK) menyoroti terkait tindaklanjut perkara dugaan Ilegal Logging hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sekretaris Balak Johan Alamasyah mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut perkara perusakan Hitan register yang sangat merugikan lingkungan hidup dan ekosistem hutan dan masyarakat.

“Kami ingin kasus perkara dugaan ilegal Loging ini dilakukan transfaran dan jelas kita minta jangan ada oknum dinas yang bermain-main dengan pelaku perusakaan hutan,” tegas Johan, Minggu 28 November 2021

Apalagi menurut Johan, dari informasi yang sudah disampaikan kepala kampung bahwa diduga otak pelaku penebangan kayu di Register 39 Blok V adalah seorang pengepul kopi yang diduga kebal hukum.

Baca Juga  Hearing warga Bersama LSM Gamapela Serta Pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Resoden Berakhir Deadlck

Kita minta penegak hukum tidak takut membongkar dan mengusut tuntas ilegal loging ini di Register 39. Kita akan terus memantau perkara ini<‘ bebernya

Kasus dugaan ilegal logging bermula temuan Muzakir Kepala Pekon (Desa) Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus, yang melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.

“Saya dapet laporan dari warga saya, dia mengatakan, Pak di blok 5 ada kayu yang ditebang sebanyak enam batang,” ujar Muzakir, beberapa bulan lalu

Setelah dicek ternyata informasi dari warganya benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka. Kemudian empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan dan siap angkut, sisanya belum dibentuk.

Baca Juga  Kami Seluruh Organisasi Partai PDI-P Perjuangan Solid Mendukung H. Wiyadi Sebagai Ketua DPRD Kota Bandar Lampung

Dari informasi yang didapatkan Muzakir, otak tindakan illegal logging adalah seorang pengepul hasil bumi buah kopi.

Ia dikenal sebagai orang yang kebal hukum dan berani bertindak sewenang-wenang, hingga tidak ada orang yang berani terhadapnya.

Kasus ilegal loging ini sempat viral di media online Oktober 2021 lalu. Saat ini kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan Hutan Register 39 Blok V tersebut, ditangani Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, yang dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, belum merespon. (Jal)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kepala Kanwil Agama Lampung Angkat Bicara terkait Indikasi Adanya KKN Dan Pengondisian Proyek di Kemenag

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Jilid II Di KONI Lampung Sebesar Rp 17 M, Pengurus Koni Minta Kejati Turun Tangan

Hukum & Kriminal

Team Kuasa Hukum TKBM Panjang Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Lanjutan Kasus Sainin Cs

Kabar Lampung

Jelang Deklarasi, Tim Relawan PRABU Targetkan H-1 Selesai 100 Persen

Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Sampah Bandarlampung

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Plang Nama dan Dasar Baju di Dinas Pendidikan Tanggamus,. Gamapela Resmi Laporkan Ke kejatik

Hukum & Kriminal

ASN Bandar Lampung Diminta Sabar: Anggaran THR 2026 Sudah Siap, Tinggal Tunggu “Ketuk Palu” Pusat!

Hukum & Kriminal

Proyek Dasar Baju Guru Se Tanggamus Diduga Dikerjakan Orang Dekat Bupati Berkolusi dengan Oknum Pejabat Disdik