Home / Kabar Lampung / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 September 2023 - 12:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Berhasil Bekuk Spesialis Tabung Gas LPG

Mesuji (lintasindonesiaone.com) – Pelaku spesialis Tabung Gas LPG yang selama ini meresahkan Warga, telah berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung, Senin 4 September 2023 Sore hari.

Diketahui Pelaku tinggal di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Berinisial GN (18) Warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwa Anggotanya telah berhasil Menangkap dan sekaligus mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 42 / VIII /2023/ SPKT. Unit Reskrim / POLSEK SP. PEMATANG / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG,” Ucapnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga  Binmas Polsek Mesuji Timur Gelar Binluh di SMP Utama Wacana 8 Desa Margo Jadi

Lebih lanjut Jelas Kapolsek, Pelaku telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan di Warung milik salah satu Warga Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji bernama Chelin Ranggita, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 pada Pukul 01.00 Wib yang lalu.

“Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WIB, di warung milik Pelapor, Pelaku datang dengan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha CB150 warna putih biru, kemudian memasuki warung dengan mendongkel dinding, lalu mengambil Rokok, Uang Tunai, Tabung Gas LPG 5 Kg sebanyak 2 Buah,” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang.

“Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Senin Tanggal 4 September 2023 sekira Pukul 15.00 Wib, telah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara serta didapati sekurangnya Dua Alat Bukti, bahwa Tersangka GN dapat ditetapkan sebagai Tersangka,” Jelasnya.

Baca Juga  Dana "Wisata Rohani" Digugat! AML Ancam Seret Pemkot Bandar Lampung ke Meja Hukum

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, berikut Barang Bukti 6 Buah Tabung Gas LPG 5kg dan 1 Buah Sepeda Motor merk CB150 Warna Putih Biru.

Dari hasil Interogasi Pelaku, selain melakukan pencurian yang dilaporkan, ia juga melakukan pencurian sebanyak 5 TKP berupa Tabung Gas LPG 5kg di Wilayah Hukum Polsek Simpang Pematang, akan tetapi Korban belum melapor.

“Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” Tandasnya. (*).

Share :

Baca Juga

Kabar Lampung

FORSSA Rilis Perdana Berbagai Isu di Kota Metro

Kabar Lampung

Eva Dwiana Lantik 59 Pejabat Eselon II, III dan IV

Kabar Lampung

UPA Pertama DPC Peradi Pesawaran Tahun 2023, 21 Peserta Dinyatakan Lulus

Kabar Lampung

Semarak HUT Ke-78 Tahun Indonesia Merdeka, Tim Peduluran Angga Gelar Turnamen Sepakbola U45

Kabar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Way Kanan Jadi Pusat Agroindustri, Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas

Kabar Lampung

PAD Kota Bandarlampung Tahun 2021 Capai Rp564,28 M

Kabar Lampung

Soroti PKL, DPRD Kota Bandarlampung Minta Sat-PolPP Jangan Tebang Pilih

Kabar Lampung

Dengan Tegas, Nisfu Apriana Membantah Dirinya Terjerat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.