BANDAR LAMPUNG – Pemanfaatan trotoar sebagai lokasi berjualan kembali menjadi sorotan warga Kota Bandar Lampung. Sejumlah masyarakat meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan pelaku usaha yang masih menggunakan fasilitas pejalan kaki tersebut.
Warga menilai keberadaan lapak di atas trotoar tidak hanya mengganggu fungsi utama jalur pedestrian, tetapi juga berdampak pada akses saluran drainase di sejumlah titik. Kondisi tersebut membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan.
“Trotoar dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dijadikan tempat usaha. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan secara adil,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap penertiban tidak hanya dilakukan secara sementara, tetapi disertai pengawasan rutin agar fungsi trotoar tetap terjaga.
Wiji, salah seorang warga, mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan langkah berkelanjutan. Menurutnya, selain penertiban, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek ekonomi pedagang dengan menyediakan ruang usaha yang sesuai.
“Kalau hanya sesekali ditertibkan, pedagang biasanya kembali lagi. Pemerintah juga perlu menyiapkan lokasi usaha yang layak agar hak pejalan kaki tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya dan bertentangan dengan aturan mengenai ketertiban umum. Trotoar merupakan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki yang harus dapat digunakan secara aman dan nyaman.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandar Lampung, Hamdi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan jadwal penertiban bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Inspektorat.
“Kami masih mengatur jadwal penertiban. Saat ini sedang dibahas bersama OPD terkait dan Inspektorat, apalagi menjelang HUT ke-344 Kota Bandar Lampung,” ujar Hamdi.
Ia menjelaskan, sebelum langkah penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun area drainase sebagai tempat berjualan.
“Sesuai Perda Kota Bandar Lampung dan instruksi Wali Kota, trotoar digunakan untuk pejalan kaki dan mendukung keindahan kota,” tegasnya.
Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan perkotaan.










