BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat upaya percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) dengan mengoptimalkan pelacakan kasus, penguatan basis data pasien, serta memastikan akses pemeriksaan dan pengobatan yang mudah bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, mengatakan seluruh penderita TBC telah didata secara rinci berdasarkan nama dan alamat sebagai dasar pemantauan pengobatan serta pemenuhan kebutuhan obat.
“Data penderita sudah tersedia secara by name by address. Data ini menjadi acuan kami untuk memastikan ketersediaan obat dan pemantauan pasien secara berkala sehingga tidak ada yang terlewat,” ujar Muhtadi, Selasa (21/4/2026).
Dalam mendukung deteksi dini, Dinas Kesehatan juga mengoptimalkan layanan pemeriksaan melalui fasilitas Tes Cepat Molekuler (TCM). Meski belum tersedia di seluruh 31 puskesmas, sistem rujukan telah disiapkan agar masyarakat tetap memperoleh layanan secara cepat.
Saat ini, layanan TCM tersedia di RSUD Abdul Moeloek, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, sejumlah rumah sakit swasta, serta empat puskesmas yang telah ditunjuk sebagai lokasi pemeriksaan.
“Seluruh layanan, mulai dari pemeriksaan laboratorium hingga pengobatan, diberikan secara gratis kepada masyarakat. Apabila puskesmas terdekat belum memiliki fasilitas TCM, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat yang telah menyediakan layanan tersebut,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya memutus rantai penularan, Dinas Kesehatan menerapkan dua pendekatan penanganan. Pasien yang terkonfirmasi positif TBC diwajibkan menjalani pengobatan secara rutin selama enam bulan hingga tuntas. Sementara anggota keluarga atau kontak erat yang hasil pemeriksaannya negatif akan memperoleh Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) berupa obat yang dikonsumsi satu kali setiap minggu selama 12 minggu untuk menurunkan risiko terjadinya infeksi.
Upaya percepatan eliminasi TBC juga diperkuat melalui kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah menetapkan Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Percepatan Eliminasi Tuberkulosis. Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung operasional petugas kesehatan dan kader di lapangan.
Muhtadi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program eliminasi TBC dengan tidak ragu memeriksakan diri apabila mengalami gejala maupun memiliki riwayat kontak dengan penderita.
“Penanganan TBC merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat, pamong, dan kader di tingkat kelurahan sangat penting untuk memperkuat pelacakan kasus, edukasi, serta memastikan setiap penderita mendapatkan pengobatan hingga sembuh,” tutupnya.








