LAMPUNGTENGAH-(lintasindonesiaone.com)-Ketua Umum Pusat Analisis Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP) Provinsi Lampung, Fikri membuat pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung Terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Bos tahun 2020-2021 di SMAN 1 Terbanggi Besar.
Menurut FIKRI saat dijumpai usai pelaporan resmi ke Kejati Lampung dengan terlapor Kepala Sekolah SMA I Terbanggi Besar kabupaten Lampung tengah, karena Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
”Kami sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020 dan 2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah kami lampirkan berkas pelaporan pada Selasa (28/6),” ujarnya, Rabu (29/6).
Ia dengan tegas meminta kepada kejaksaan tinggi Lampung dapat segera menindak lanjuti laporan PAKP,kami meyakini bahwa kejaksaan tinggi lampung tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Selaku Kuasa Penguna Anggaran.
Fikri juga menambahkan PAKP akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas,tanpa adanya tebang pilih,main mata atau memperjual belikan perkara,dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA I Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.
“PAKP juga mengingatkan agar kepala Sekolah bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS ,karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan Dana Bos karna masyarakat umum terlebih social control mengawasi penggunaan anggaran,” tegasnya.
Terpisah, sampai berita ini diturunkan saat di Konfirmasi kepada kepala Sekolah SMAN I Terbanggi Besar, Haryono, tidak ada jawaban, dihubungi melalui telpon tidak menjawab, serta melalui Pesan WhatsAp namun tetap tak ada jawaban.




