BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) untuk Tahun Anggaran 2027, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut difokuskan pada perencanaan program, kebutuhan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dan dihadiri Kepala Dinas Damkarmat beserta jajaran.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya pemenuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas personel, serta penguatan upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat.
Selain penanganan kebakaran, pelayanan penyelamatan atau rescue juga menjadi bagian dari pembahasan. Layanan tersebut mencakup penanganan keadaan darurat, seperti evakuasi hewan berbahaya, penanganan pohon tumbang, dan bantuan penyelamatan lainnya sesuai kewenangan Damkarmat.
Komisi IV menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kondisi pelayanan di lapangan. Ketersediaan peralatan yang memadai, kesiapan personel, serta kemampuan merespons laporan kedaruratan menjadi aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Damkarmat.
Pembahasan RKA ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027. Melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah mitra kerja, DPRD menjalankan fungsi penganggaran untuk memastikan rencana belanja daerah disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas pelayanan publik.
Pembahasan anggaran Damkarmat selanjutnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan rencana program dan alokasi belanja sebelum penetapan APBD 2027 sesuai mekanisme yang berlaku.







