Bandar Lampung – Langit malam di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026), menjadi saksi babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi besar di Lampung. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sekitar pukul 21.15 WIB, Arinal keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan kedua tangan diborgol. Di tengah sorotan kamera puluhan jurnalis, ia memilih diam, sesekali menunduk saat digiring menuju mobil tahanan.
Pengawalan ketat terlihat mengiringi langkahnya—mulai dari Polisi Militer, petugas kejaksaan, hingga tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Arinal tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, mengingat ia sempat dua kali absen dari jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera.
Nilai yang dipersoalkan tidak kecil—mencapai sekitar 17,28 juta dolar AS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ARD sebagai tersangka,” ujar Danang.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.
Danang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan menjunjung tinggi keadilan serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, agar penanganan kasus ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi warga Lampung.












