Bandar Lampung-(lintasindonesiaone.com)-Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 1/7/2021
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Agusman Arief, SE. MM (F Demokrat) didampingi Wakil Ketua Komisi II, H. Erwansyah (F PAN)

RDP dengan PHRI Lampung terkait dengan langkah tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel hotel dan restoran yang melanggar ketentuan pajak.
Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengharapkan daiam menyelesaikan persoalan tunggakan pajak bagi restoran dan hotel melalui langkah langkah persuasif dan melibatkan PHRI.

Sementara itu, Ketua Komisi II, H. Agusman Arief, SE. MM menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti masalah ini dan akan melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD.
Komisi II memahami permasalahan yang dihadapi pengusaha perhotelan dan restoran ditengah pandemi covid 19 saat ini, tatapi juga harus difahami bahwa pemerintah daerah juga sangat memerlukan pendapatan dari sektor pajak untuk menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan di Bandar Lampung, pungkas Agusman Arief *









